Ket foto : Surat Keputusan Pemberhentian sementara
Laporan Reporter SUARA TTS.COM Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE- Gegara menegur bawahannya, Kepala UPTD Taman Kanak-kanak (TK) Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Selatan Musa Benu, S.H. Pemberhentian sesuai Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 05 Februari 2025.
Norlintje menyebut pemberhentian tersebut tidak adil karna dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya tidak mendasar. Sebagai atasan dari guru guru yang ada, ia wajib mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
Ia menjelaskan, ada oknum guru yang kinerjanya kurang baik, tidak loyal, tidak pernah absen dan tidak pernah mengajar dan membocorkan data lembaga ke pihak lain sehingga sebagai pimpinan, ia menegurnya. Bahkan menurut Norlintje, dirinya sudah melaporkan kondisi tersebut secara resmi melalui surat kepada Kepala Dinas namun justru dirinya yang disalahkan.
“Jadi ada teman guru yang kinerjanya kurang baik, tidak loyal dengan pimpinan, tidak menjaga anak didik, membocorkan data lembaga ke pihak lain, membobol akun lembaga, terus saya tegur malah dia melaporkan saya ke Dinas dan saya diperiksa sampai akhirnya dinonjobkan dari Kepala TK”,ujar Norlintje kepada SUARA TTS.COM,Minggu 9 Februari 2025.
Lebih lanjut dikatakan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf i, PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dimana membahas tentang larang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan maka sebagai pimpinan, dirinya hanya mengambil keputusan sesuai fakta yang terjadi dan kondisi kelalaian yang dilakukan oknum PPPK itu benar terjadi dan juga diketahui oleh guru guru yang lain.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran pasal 5, huruf k PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin terkait dirinya menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, maka itu juga perlu dibuktikan.
Atas kondisi yang dialami, ia menilai Kepala Dinas berlaku tidak adil karna tidak pernah lakukan klarifikasi kepada dirinya bersama tenaga PPPK namun langsung BAP dilanjutkan dengan pemberhentian dalam waktu yang terbilang singkat. Dirinya menduga oknum guru yang baru lulus PPPK tersebut punya kedekatan dengan Kepala Dinas berujung pemberhentian terhadap dirinya. Pasalnya, setiap saat oknum guru tersebut mengaku bahwa ia sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas lewat WhatsApp. “Tiap kali saya omong nanti dia bilang sudah wa Kepala Dinas, jadi mungkin karna dekat sehingga saya diberhentikan. Saya bertindak bukan karna jabatan tetapi hanya ingin membuktikan kesalahan yang dituduhkan itu tidak benar. Saya akan cari keadilan dan akan persoalan ini saya bawa ke PTUN”ujarnya.
Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje.
“Nanti kita lihat dulu kesalahannya apa, karena ada hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya belum dapat laporan lengkap. Memang ada informasi bahwa kepala sekolah ini pernah menghukum oknum guru tersebut untuk mengepel, tapi kita harus cek dulu,” ujar Edison Sipa.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kepala sekolah yang diberhentikan tidak langsung dicopot permanen, tetapi ditarik ke dinas untuk pembinaan. “Biasanya bukan diberhentikan total, tapi ditarik ke Dinas untuk dibina. Saya akan lihat dulu hasil BAP-nya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas P dan K, Musa Benu,SH belum merespon konfirmasi SUARA TTS.COM melalui pesan whatsApp. (Sys)