Ket. Foto : Kadis Dukcapil Kabupaten TTS, Jeims Kase
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS belum mengaktifkan kembali data Yohanes Tamonob yang sebelumnya dinonaktifkan karena dikira sudah meninggalkan berdasarkan data pantarlih (KPU Kabupaten TTS) dan Suket dari pemerintah desa Mnelaanen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Jeims Kase yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya belum mengaktifkan kembali data Yohanes Tamonob karena persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum (ditangani Polres TTS). Pihaknya menunggu proses hukum dugaan manipulasi data pribadi itu selesai baru diaktifkan kembali.
“ Pihak Yohanes Tamonob sudah melaporkan persoalan ini ke Polres TTS sehingga kita tidak berani mengaktifkan kembali datanya. Takutnya dianggap merusak barang bukti,” ungkap Jeims kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 9 Oktober 2024.
Dikisahkan Jeims, Yohanes ditemani beberapa wartawan dan Ketua Araksi Kabupaten TTS, Doni Tanoen sempat datang ke ruang kerjanya guna mengadu persoalan tersebut. Saat itu, ia sempat menawarkan untuk langsung diaktifkan kembali datanya, namun ditolak Yohanes.
“ Saya tawarkan saat itu mau langsung aktifkan kembali datanya, namun Pak Yohanes tolak dengan alasan mau bawah masalah itu ke tanah hukum,” ujar Jeims.
Terpisah, Ketua Araksi Kabupaten TTS, Doni Tanoen membantah keterangan Kadis Dukcapil tersebut. Menurut Doni, Jeims tak pernah menawarkan untuk mengaktifkan kembali data korban.
“ Kakak, saya yang dampingi korban (Yohanes) saat itu. Pak Kadis tidak ada tawar kakak. Jangan persoalan ini sudah naik baru cari jalan selamat begitu. Itu tidak baik,” sebut Doni.
Diberitakan sebelumnya seperti dikutib dari detikbali, Yohanes Tamonob heran lantaran dirinya dinyatakan meninggal dunia sejak 2021. Padahal, pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), itu masih hidup dan kondisinya dalam keadaan sehat.
Yohanes baru mengetahui statusnya dinyatakan meninggal saat memeriksakan anaknya di salah satu puskesmas. Saat itu, kartu BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan tidak aktif.
“Saya kaget karena berimbas pada kartu BPJS yang telah dinonaktifkan dengan keterangan meninggal dunia,” tutur Yohanes
Belakangan, Yohanes mengetahui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) TTS telah mengeluarkan akta kematian yang berisi keterangan bahwa dirinya meninggal pada 2021. Kaget, Yohanes pun melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
Status meninggal itu membuat Yohanes kesulitan mengurus administrasi kependudukan lainnya. Yohanes lantas mengadukan masalah itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kupang lantaran hak pilihnya terancam dalam pemilihan umum (pemilu). (DK)