Example 728x250
BeritaHUKUM

Istri Mantan Anggota DPRD TTS Seret Sejumlah Warga Taebesa ke Polisi, Ini Kasusnya

296
×

Istri Mantan Anggota DPRD TTS Seret Sejumlah Warga Taebesa ke Polisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Antonia Isu didampingi kuasa hukum, Arman Tanono,SH saat diperiksa penyidik Polres TTS 

Laporan Reporter SUARATTS.COM, Erik Sanu

SUARATTS.COM | SOE – Seorang perempuan yang diketahui merupakan istri almarhum mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) menyeret sejumlah warga Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, ke ranah hukum.

Example 300x600

Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berujung pada kekerasan fisik ke pihak kepolisian.

Perempuan tersebut adalah Antonia Isu (36), warga Desa Taebesa. Ia melaporkan dua peristiwa berbeda ke aparat penegak hukum, masing-masing terkait unggahan bernada penghinaan di media sosial Facebook serta dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/380/IX/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 September 2025.

Berdasarkan STPL tersebut, Antonia Isu yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS. Dalam uraian kejadian disebutkan bahwa korban melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh akun atas nama Erwin Darahalato.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebut nama korban serta menuduh korban telah merusak rumah orang tua terlapor. Unggahan itu kemudian diketahui oleh sejumlah pengguna media sosial lainnya, sehingga korban merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar. Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dan telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, Antonia Isu juga melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Amanuban Tengah/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, di lokasi yang sama, yakni Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Dalam uraian kejadian, korban melaporkan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MK dan DT. Korban menyebutkan bahwa dirinya diduga dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan yang dikepal ke arah leher bagian belakang, serta ditendang menggunakan kaki hingga terjatuh ke tanah. Setelah terjatuh, korban sempat bangkit dan berusaha mengejar para terlapor.

Namun, kedua terduga pelaku tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Atas peristiwa itu, korban kemudian mendatangi Polsek Amanuban Tengah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan diterima dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Amanuban Tengah, Aiptu Kisman Madu, dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Antonia Isu, Arman Tanono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh laporan yang telah disampaikan kliennya, baik di tingkat Polsek Amanuban Tengah maupun Polres Timor Tengah Selatan.

“Dari klien kami, Ibu Antonia Isu, kami tetap akan mengawal laporan-laporan yang telah kami sampaikan ke pihak penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE, dugaan pengeroyokan, serta dugaan pengrusakan,” ujar Arman.

Ia menambahkan, meskipun sebelumnya para terduga pelaku sempat dilaporkan dan membuat surat pernyataan, bahkan sebagian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice, namun perbuatan serupa diduga kembali terulang.

“Klien kami merasa sangat terancam, terlebih sejak suaminya meninggal dunia. Almarhum suaminya merupakan salah satu anggota DPRD TTS aktif yang wafat pada tahun lalu. Selain itu, salah satu terlapor juga merupakan perangkat Desa Taebesa yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Arman, pihaknya akan terus mendampingi kliennya hingga memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sys/ST).

Example 300250
Example 120x600