Example 728x250
PEMERINTAHAN

Jurus Kelola Kupang Hijau ala Jefri

130
×

Jurus Kelola Kupang Hijau ala Jefri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
\"\"
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore saat memberikan sambutan di acara Deklarasi Gerakan Kupang Hijau dan Launcing Mobil Sapu Jalan di area Car Free Day jalan El Tari Kupang, Sabu 16 November 2019 pagi / Foto: Istimewa

KUPANG – Upaya melestarikan lingkungan kota Kupang yang hijau kini menjadi perhatian serius Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. Politisi Partai Demokrat ini mengeluarkan lima ‘jurus’ (instruksi, red) yang ditujukukan kepada semua pimpinan OPD lingkup Pemerintah kota Kupang, diantaranya; direktur perusahaan daerah dan RSUD S.K. Lerik, para Camat dan Lurah serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk mendukung dan mensukseskan program Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang telah diluncurkan Pemkot Kupang.

Instruksi yang dikeluarkan wali kota tanggal 16 November 2019 itu tertuang dalam surat resmi Wali Kota. Apa strategi Wali Kota Jefri menjadikan ibu kota provinsi NTT ini menjadi hiaju? Bagaimana cara melakukannya? Simak lima poin instruksi ala Wali Kota Jefri berikut ini:

Example 300x600

Pertama, menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

Kedua; setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.

Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah   plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Keempat; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

Kelima; para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program anti sampah plastik. (*JK).

Example 300250
Example 120x600