Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | SOE – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh Noh Ninef yang adalah Kepala Desa Noebana, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bagaimana tidak, Noh nekat meminang istri sah Ayub Missa,warga RT/Rw 002/001, Dusun A Desa Oinlas- Kie. Istri Ayub, NS diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Anin,Kecamatan Amanatun Selatan.
Istri Ayub sebelumnya diduga telah dihamili sang Kades pada bulan Maret lalu. Atas perbuatannya itu,sang kades lantas dilaporkan oleh Ayub Missa ke Polsek Ki’e.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT II, dengan Nomor: LP/B/27/V/2025/SPKT/POLSEK KI’E/POLRES TTS/POLDA NTT yang mengatakan bahwa benar pada hari Kamis, 03 April 2025. Pukul 22.00 WITA telah terjadi peminangan oleh Kades Noebana terhadap istri sahnya Ayub dan diduga istrinya telah dihamili oleh terlapor sebelum terjadi peminangan.
Ayub sehari hari bekerja sebagai sopir dump truk trek di Kecamatan Toianas dan setiap pulang rumah, ia tetap menafkahi istrinya dengan membawa uang dan beras. Namun setelah menerima uang dan beras, istrinya mengusir Ayub. Kejadian tersebut disaksikan oleh mertua Ayub.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban lantas datang dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Polsek Kie guna diproses sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu kerabat korban, Rince Missa minta pihak kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan tersebut. Selain itu ia berharap Pemda TTS melalui Dinas PMD segera mengambil tindakan terhadap oknum kades karna perbuatannya itu terlarang dan melanggar aturan. ” Kita sebagai keluarga berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kita juga minta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD memberikan pembinaan terhadap kepada desa “ujarnya.(**)