Example 728x250
Berita

Kasus Cinta Terlarang dengan Ketua RT, Warga To’i Desak Kaur Dipecat Permanen

7
×

Kasus Cinta Terlarang dengan Ketua RT, Warga To’i Desak Kaur Dipecat Permanen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Masyarakat desa To’i saat memberikan keterangan kepada awak media

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Persoalan dugaan hubungan terlarang yang menyeret seorang Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial AS, bersama seorang Ketua RT berinisial TM, terus menjadi sorotan masyarakat.

Example 300x600

Kali ini, desakan agar AS diberhentikan secara permanen dari jabatannya datang dari tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa To’i. Mereka menilai persoalan tersebut telah mencoreng citra aparatur pemerintahan desa dan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.

Desakan itu disampaikan tokoh masyarakat dan tokoh adat di Soe,Sabtu  (10/10/2026). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten TTS segera menindaklanjuti proses administrasi terhadap AS agar ada kepastian terkait status jabatannya.

Tokoh masyarakat Desa To’i, Imanuel Mone, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

“Kami meminta agar ada tindak lanjut berupa pemberhentian permanen karena persoalan ini sangat mencoreng dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Desa To’i,” tegas Imanuel.

Menurutnya, aparatur pemerintahan desa seharusnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menunjukkan perilaku yang dapat dijadikan teladan.

Ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan pemerintah segera memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, tokoh adat Desa To’i, Kornelis Mone, mengatakan persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi adat dan tanggung jawab moral seorang aparatur pemerintahan di tengah masyarakat.

“Dilihat dari sisi adat, yang bersangkutan sangat tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Karena itu, kami meminta agar segera diberhentikan,” ujar Kornelis.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan secara tegas berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Desa To’i, Jidro Lakapu, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan hubungan terlarang yang melibatkan AS dan TM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT 006 Desa To’i.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (7/10/2026), Jidro menjelaskan bahwa Pemerintah Desa To’i telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap keduanya pada 14 April 2026.

Menurut Jidro, dalam pemeriksaan tersebut, keduanya disebut memberikan pengakuan terkait perbuatan yang dituduhkan. Ia menyebut hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.

Jidro juga menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan sejumlah tahapan administratif, mulai dari pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian peringatan dan teguran, hingga pemberhentian sementara AS dari jabatannya.

“Sudah sampai pada tahapan pemberhentian sementara. Sekarang kami menunggu proses pemberhentian permanen,” jelas Jidro.

Ia mengatakan, Pemerintah Desa To’i telah memperoleh rekomendasi dari pihak kecamatan. Selain itu, pemerintah desa juga telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS terkait penanganan persoalan tersebut.

Namun, proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten TTS.
Jidro juga menyebut AS sudah tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa sejak Maret 2026.

Di tengah desakan masyarakat agar dirinya diberhentikan secara permanen, AS sebelumnya memberikan keterangan berbeda mengenai persoalan tersebut.

AS membenarkan bahwa dirinya telah menjalani proses klarifikasi di tingkat pemerintah desa. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan itu menurutnya telah diselesaikan di kantor desa dan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.

“Iya betul, sudah ada klarifikasi dan itu pun sudah kami selesaikan di kantor desa dan tidak ada masalah-masalah lagi. Dari pihak laki-laki dan perempuan juga tidak ada tuntutan apa pun,” katanya.

AS juga mengaku telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum administrasi negara dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 28 September 2026.

“Terkait persoalan ini pun saya sudah adukan sampai PTUN Kupang pada tanggal 28 September 2026,” ungkapnya.

Ia turut membenarkan bahwa dirinya telah berkeluarga dan menyebut suaminya telah mengetahui persoalan tersebut.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600