Example 728x250
BeritaHUKUM

Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Toianas, Korban Meninggal Dunia

976
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Toianas, Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARATTS.COM | SOE – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan melalui Polsek Amanatun Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Example 300x600

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/49/XII/2025/Polsek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen STTLP yang diterima media ini, laporan dibuat oleh Yeriana W. Talelu, seorang perempuan berusia 33 tahun, warga Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.02 WITA di Desa Toianas, RT 003/RW 001, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Peristiwa penganiayaan berat itu dilaporkan mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga kasus tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Amanatun Utara, Aiptu Ridwan Husyain (NRP 68060131), sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima dan terdaftar secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas terlapor, kronologi lengkap kejadian, maupun perkembangan penyelidikan.(Sys).

Example 300250
Example 120x600