Example 728x250
BeritaHUKUM

Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Perangkat Desa Mella Naik Sidik

16
×

Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Perangkat Desa Mella Naik Sidik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Joel Ndolu 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

 

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan persetubuhan oleh YO, oknum perangkat desa Mella,Kecamatan Noebana,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Joel Ndolu kepada SUARA TTS.COM,melalui layanan whatsApp,Selasa 29/7/2025.

“Sudah ditingkatkan ke penyidikan “demikian bunyi pesan whatsApp

Sementara itu Kepala nas PPPA TTS, Ardy Benu, S.Sos dikonfirmasi mengatakan pihaknya yang mendampingi korban dalam kasus ini dan sesuai informasi, kasus sudah dilakukan gelar untuk naik ke tingkat penyidikan.

“Teman teman dari P3A yang dampingi. Rencanaya hari rabu panggilan ke tiga untuk korban bersama saksi karena kasus sudah di naik sidik” ujar Kadis Ardy melalui pesan whatsApp.

Diberitakan sebelumnya,kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres TTS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT tertanggal 26 Mei 2025. Korban, ST, saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki dan tinggal bersama keluarganya di Kota Soe.

Kepada wartawan di Soe, Senin (28/7/2025), ST menceritakan bahwa dirinya tinggal satu rumah dengan YO sejak duduk di bangku SMP di Desa Mella. Ia mengaku kerap mendapat godaan, meski saat itu belum terjadi hal yang melampaui batas.

Namun, pada Juni 2024, saat pulang liburan ke Desa Mella, ia mengalami peristiwa yang mengubah hidupnya. Insiden pertama terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, ketika ST sedang tertidur di kamar. YO disebut masuk diam-diam dan memeluknya dengan paksa.

“Saya sempat berteriak saat dia masuk, tapi mulut saya langsung ditutupi dengan tangannya. Dia juga mengancam akan membunuh saya jika melawan,” ujar ST lirih.

ST mengaku perbuatan tersebut terus terjadi hingga Maret 2025. Setiap kali usai berhubungan, pelaku memberinya uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sembari mengancam agar ST tidak menceritakan kepada siapa pun.(Sys).

Example 300250
Example 120x600