Example 728x250
HUKUM

Kasus Penganiayaan Lansia di Pasar Oinlasi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

122
×

Kasus Penganiayaan Lansia di Pasar Oinlasi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Kasat Reskrim Polres TTS, Wayan Pasek Sujana 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) dan anaknya yang terjadi di Pasar Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, pada Kamis (9/10/2025) siang.

Example 300x600

Kedua pelaku masing-masing berinisial GHS (19) dan RAN (32) diamankan warga usai melakukan penganiayaan terhadap korban YN (60) dan anaknya PYS (29) di jalan umum sekitar pasar tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke aparat Polsek Amanatun Selatan dan kini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres TTS.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Peristiwa penganiayaan berawal saat korban bersama anaknya melintas di sekitar pasar Oinlasi menggunakan mobil. Tiba-tiba para pelaku menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor, sehingga mobil korban terpaksa berhenti. Saat itu juga, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya,” jelas Kasat Wayan.

Akibat peristiwa tersebut, korban YN mengalami luka memar di pelipis mata kanan, sedangkan anaknya PYS mengalami bengkak dan memar pada wajah serta beberapa bagian tubuh. “Keduanya mengalami luka-luka akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku,” tambahnya.

Setelah diamankan warga, kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Amanatun Selatan sebelum akhirnya digeser ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegas Kasat Wayan.

Diketahui sebelumnya, korban Yakomina Nabut (60) dan anaknya Patres Yupri Selan (29) menjadi korban penganiayaan brutal oleh dua pelaku, yakni Riki Nomleni, yang diketahui seorang guru di SMA Negeri Saenam, bersama adiknya Gio Nomleni. Aksi kekerasan itu terjadi di depan banyak orang di Pasar Oinlasi.

Saat ditemui wartawan di Soe, Jumat (10/10/2025), Patres menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Menurutnya, insiden berawal ketika dirinya bersama sang ibu sedang dalam perjalanan menuju Soe. Saat melintas di Pasar Oinlasi, dua pelaku datang dari arah berlawanan dan memarkir sepeda motornya di tengah jalan sehingga mobil yang dikendarainya tidak bisa melintas.

“Saya hentikan mobil, tapi mereka langsung turun dan tanpa bicara apa-apa langsung memukul saya di bagian dahi. Saya belum sempat keluar dari mobil,” ungkap Patres.

Melihat anaknya dipukul, Yakomina mencoba melerai, namun malah menjadi sasaran amukan. “Mama saya berusaha melerai, tapi malah dipukul sampai babak belur. Saya tidak tahu salah saya apa, mereka datang langsung menyerang,” ujarnya.

Beruntung, seorang anggota polisi yang kebetulan berada di sekitar lokasi segera datang melerai dan mengamankan situasi. Usai kejadian, Patres bersama ibunya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami sudah buat laporan di Polsek Oinlasi dan Polres TTS. Harapan kami, aparat penegak hukum memproses kasus ini secara serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Patres.

Ia menambahkan, sang ibu kini mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. “Kalau saya yang dipukul mungkin masih bisa saya terima, tapi mereka memukul mama saya yang sudah tua. Kami keluarga besar tidak bisa menerima ini,” ujarnya dengan nada geram.

Keluarga korban berharap kasus ini segera dituntaskan secara hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(Sys)

Example 300250
Example 120x600