Example 728x250
BeritaHUKUMPOLITIK

Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS Laporkan Komisioner KPU Terkait Dugaan Pidana Pemilu

767
×

Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS Laporkan Komisioner KPU Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak Doni Tanoen sedang menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua koordiantor forum pemerhati demokrasi (FPD) Kabupaten TTS, Doni Tanoen melaporkan kasus dugaan pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten TTS, Senin 28 Oktober 2024. Laporan yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni ini terkait dugaan sengaja “meloloskan” paket Bersatu (Salmun Tabun dan Marthen Tualaka) sebagai calon tetap bupati dan wakil bupati TTS. Padahal menurut pria yang akrab disapa Doni ini proses verifikasi dan penetapan calon bupati dan wakil Bupati TTS, Salmun Tabun dan Marthen Tualaka diduga mengabaikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Juknis (Keputusan KPU) Nomor 1229 tahun 2024.
Dimana media yang digunakan untuk mengumumkan status mantan terpidana kasus korupsi, Salmun Tabun tidak terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, redaksi pengumuman tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Juknis.
“ Sesuai UU 10, pasal 180 ayat 2, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hükum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/WakiI Bupati, dan Walikota/WakiI Walikota atau meloloskan calon dan/ atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.OOO.OOO,OO (sembilan puluh enam juta rupiah). Oleh sebab itu hari ini kita laporkan komisoner KPU Kabupaten TTS ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkap Doni.,
Selain melaporkan dugaan pidana pemilu lanjutnya, forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS juga melaporkan komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS ke DKPP terkait kasus yang sama.
“ Kita juga laporkan ke DKPP terkait persoalan ini,”ujarnya.
Tak sampai disitu, Doni juga akan membawa persoalan tersebut ke PTUN Kupang.
“ Setelah lewat 10 hari pengajuan keberatan kita tak dijawab KPU Kabupaten TTS, kita akan bawa persoalan ini ke PTUN. Kita akan gugat SK penetapan calon tetapnya,” sebutnya.
Sementara itu, Desi yang dampingi komisoner, Dedan Aty, Longginus Ulan dan Aryandi Amiruddin mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melihat apakah barang bukti yang dilampirkan sudah sesuai atau belum. Jika belum, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi barang bukti.
“ Setalah laporannya masuk nanti kita lihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya atau tidak. Kalau menjuru ke pidana pemilu, maka kita akan kaji di Gakkumdu,” terang Desi.
Diberitakan sebelumnya, Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Kabupaten TTS akan melaporkan komisoner KPU Kabupaten TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menggugat surat penetapan calon bupati dan wakil bupati TTS ke PTUN Kupang. Hal ini diungkapkan koordinator FPD Kabupaten TTS, Dony Taneon usai mengelar demo, Senin 14 Oktober 2024.
Langkah hükum tersebut diambil setelah FPD mendengar penjelasan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan Aty terkait penetapan Salmun Tabun dan Marthen
Tualaka sebagai calon bupati dan wakil bupati TTS oleh KPU Kabupaten TTS.
Dimana, Bawaslu Kabupaten TTS telah mengusulkan saran perbaikan terkait pengumuman Salmun Tabun pada media yang belum terverifikasi dewan pers dan redaksi pengumuman yang tidak sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024.(DK)

Example 300250
Example 120x600