Ket foto : Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Komisi I DPRD TTS menggelar rapat klarifikasi terkaitterkait 15 desa yang dana desa yang gagal salur, Rabu 6 Nov 2024 bertempat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten TTS. Rapat klarifikasi ini dilakukan usai Komisi 1 melakukan kunjungan kerja ke Desa Supul dan Tuasene.
Rapat klarifikasi dipimpin oleh Ketua Komisi I, Marthen Natonis,S.Hut,M.Si didampingi wakil ketua Komisi, Yerim Yoss Fallo dan anggota Hendrikus Babys, Ruba Banunaek, Silvester Tampani dan Yermias Kabnani. Hadir juga kepala Desa Supul, Tuasene, Oeekam, camat Mollo Selatan dan Camat Amanuban Tengah serta Kepala Dinas MPD dan Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS.
Dinas PMD dalam penjalasannya mengatakan bahwa 15 desa yang gagal salur sudah bisa dipastikan bahwa Dana Desa 2024 tidak akan dicairkan.Sedangkan ADD dan Silpa termasuk bagi hasil pajak bisa dicairkan jika SPj tahun 2023 telah diselesaikan diverifikasi oleh PMD dan telah dilakulan MDST.
Dalam rapat klarifikasi tersebut disepakti bahwa ke tiga desa diberi waktu dalam minggu ini menyelesaikan tunggakan SPJ dan berkoordinasi dgn pihak Kecamatan serta Dinas PMD untuk melakukan verifikasi, sehingga sisa waktu yang ada bisa dipakai memproses pencairan ADD dan juga perencanaan 2025.
Komisi 1 mendesak Dinas PMD segera merealiasikan pencairan dana ADD 3 desa yaitu Desa Supul, Kec. Kuatnana, desa Tuasene Kec Mollo Selatan dan Desa Oeekam Kec. amanuban Tengah. Tentunya jika dokumen pertanggung jawaban sudah dipenuhi maka Dinas PMD diminta melakukan verifikasi dan memfasilitasi pencairan ADD. Karna dalam ADD ada hak atau gaji dari para pernagkat desa.
“Kami minta Dinas dan pihak kecamatan membantu memfasilitasi. Bagi desa yang sedang dilakukan audit oleh APIP, biarkan proses terus berjalan”,ujar Ketua Komisi I, Marthen Natonis
Ketua DPD Perindo TTS ini menyebut lemahnya koordinasi dan komunikasi dari Kepala Desa dan para perangkat termasuk TPK serta penundaan penyelesaiaan pertanggung jawaban merupakan masalah pokok dalam lambatnya pertanggungjawaban keuangan desa baik ADD maupun DD.
Dikatakan Marthen, Komisi 1 berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaiaan SPJ dan tahapan pencairan sampai dipastikan bahwa ADD dari desa desa yang gagal salur dapat dicairkan sehingga hak hak perangkat desa bisa dibayarkan.(Sys)