Example 728x250
BeritaHUKUM

Koordinator FPD Kab TTS Berikan Keterangan Ke Bawaslu Terkait Kasus dugaan Pidana Pemilu

496
×

Koordinator FPD Kab TTS Berikan Keterangan Ke Bawaslu Terkait Kasus dugaan Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Koordinator FPD Kab TTS, Dony Taneon 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Koordinator forum pemerhati demokrasi (FPD) Kabupaten TTS, Dony Taneon, Jumat 1 November 2024 memberikan keterangan ke Bawaslu terkait laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan komisoner KPU Kabupaten TTS dalam penetapan pasangan calon tetap Pilkada TTS tahun 2024. Selain Dony, ada dua saksi lainnya yang juga diambil keterangan di hari yang sama itu.
Selain memberikan keterangan dikatakan Dony, dirinya juga menyerahkan bukti terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“ Jumat kemari saya sudah berikan keterangan kepada Bawaslu dan Gakkumdu terkait kasus dugaan pidana pemilu yang saya laporkan beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, saya juga membawa dua saksi dan dua barang bukti,” ungkap Dony kepada SUARA TTS. COM, Sabtu 2 November 2024 via pesan WhatsApp.
Dirinya optimis jika laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
“ Kuat dugaan dalam melakukan verifikasi dan penetapan Paslon tetap, KPU Kabupaten TTS mengabaikan PKPU 8 tahun 2024 pasal 22 huruf A dan juknis keputusan KPU 1229. Dimana berdasarkan kajian forum pemerhati demokrasi TTS KPU melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2,” ujarnya.
Dirinya berterimaksih kepada Bawaslu dan Gakumdu TTS atas respon dan tindak-lanjut terhadap laporan dugaan pidana pemilu yang dilaporkannya pada tanggal 28 Oktober 2024.
“ Kami ( FPD Kab TTS) senang dan berterima kasih kepada Bawaslu karena laporan kita cepat direspon dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua koordiantor forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS, Doni Tanoen melaporkan kasus dugaan pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten TTS, Senin 28 Oktober 2024. Laporan yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni ini terkait dugaan sengaja “meloloskan” paket Bersatu (Salmun Tabun dan Marthen Tualaka) sebagai calon tetap bupati dan wakil bupati TTS. Padahal menurut
Pria yang akrab disapa Doni ini proses verifikasi dan penetapan calon bupati dan wakil Bupati, Salmun Tabun dan Marthen Tualaka diduga mengabaikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Juknis (Keputusan KPU) Nomor 1229 tahun 2024.
Dimana media yang digunakan untuk mengumumkan status mantan terpidana kasus korupsi, Salmun Tabun tidak terverifikasi Dewan Pers. Selain itu, redaksi pengumuman tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Juknis.
“ Sesuai UU 10, pasal 180 ayat 2, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hükum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/WakiI Bupati, dan Walikota/WakiI Walikota atau meloloskan calon dan/ atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.OOO.OOO,OO (sembilan puluh enam juta rupiah),” ungkap Doni. (DK)

Example 300250
Example 120x600