Example 728x250
BeritaHUKUM

Kuasa Hukum Tiber Nule Layangkan Somasi Untuk Kepala SMK Negeri Basmuti 

2
×

Kuasa Hukum Tiber Nule Layangkan Somasi Untuk Kepala SMK Negeri Basmuti 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Arman Tanono,SH 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Kuasa Hukum Tiber Nule memberikan somasi kepada Kepala SMK Negeri Basmuti, Astrit Julianti Markus terkait pembayaran sisa upah tukang saat pembangunan Ruang Praktek Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Example 300x600

Somasi tertanggal 14/7/2025 ditandatangani oleh dua kuasa hukum Tiber Nule yaitu Arman Tanono,SH dan Piren Arauna Mellu, S.H.,M.H.

Kuasa hukum Tiber Nule mengajukan somasi kepada Kepala SMK Negeri Basmuti, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024 telah terjadinya kesepakatan upah kerja Ruang Praktik Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti (Selanjutnya disebut sebagai Kesepakatan Upah Kerja) antara Klien Kami selaku Kepala Tukang Proyek Ruang Praktek Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti dengan Saudara selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti (Penanggungjawab kegiatan DAK SMK Negeri Basmuti Tahun Anggaran 2024 dan Penanggungjawab Upah Kerja Ruang Praktek Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti).

2. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan upah kerja tersebut, telah memperoleh kesepakatan upah kerja kepada Klien Kami selaku Kepala Tukang sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran upah kerjanya berdasarkan per-progres/ per-Item pekerjaan.

3. Bahwa pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan upah kerja tersebut, Klien Kami telah melaksanakan pekerjaan secara bertahap, yaitu:

Bahwa setidaknya di awal bulan Agustus (Pasca penandatanganan Kesepakatan Upah Kerja) telah melakukan pengadaan tenaga tukang (Anggota tukang pembangunan).

Setidaknya di pertengahan bulan Agustus mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Cor Fondasi dan Cor Cakar Ayam (Fondasi Tapak atau Foot Plaf).

Bahwa diakhir bulan Agustus dilanjutkan pekerjaan berupa Cor Sloof.

Bahwa di awal bulan September dilakukan pengerjaan pengadaan Excavator guna menimbun tanah pada fondasi bangunan.

Bahwa setidaknya pada pertengahan bulan September dilakukan pekerjaan Pemasangan Tembok Bahwa pada pertengahan bulan Oktober dilaksanakan pekerjaan Pelester dan Acian Tembok.

Bahwa kemudian pada awal bulan November melangsungkan pemasangan dan pengecoran Ring Balok Atas dan melanjutkan Pelester dan Acian tembok sampai tanggal 31 Desember 2024.

4. Bahwa atas pekerjaan Ruang Praktek Siswa Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pembangunan SMK Negeri Basmuti yang dilaksanakan oleh Klien Kami sebagaimana diuraikan di atas telah mencapai kurang lebih 55% (Lima puluh lima persen) progres pembangunan sehingga seharusnya Saudara selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti harus membayar sesuai per-progres pembangunan tersebut sebesar Rp. 126.500.000,- (Seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), namun Saudara, hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 78.500.000,- (Tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Klien Kami selaku Kepala Tukang, dengan rincian sebagai berikut:

Pembayaran Panjar Pertama di Tanggal (Tidak ingat) Bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah).

Pembayaran Panjar Kedua di tanggal 28 Agustus 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Pembayaran Panjar Ketiga di tanggal 18 September 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Pembayaran Panjar Keempat di tanggal 4 Oktober 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Pembayaran Panjar Kelima di tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Pembayaran Panjar Keenam di tanggal 27 November 2024 sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah). dan Pembayaran Panjar Ketujuh di tanggal 16 Desember 2024 sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

5. Bahwa oleh karena Saudara hanya melakukan pembayaran kepada Klien Kami sebesar Rp. 78.500.000,- (Tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), maka sisa uang Upah Kerja yang belum dibayar kepada Klien Kami selaku Kepala Tukang sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah).

6. Bahwa atas tindakan Saudara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Klien Kami selaku Kepala Tukang, sebab Klien Kami tidak dapat membayar upah kerja kepada Para Tenaga Tukang (Anggota Tukang Pembangunan), sehingga pada tanggal 01 Maret 2025 Klien Kami dan Para Tenaga Tukang melakukan Penyegelan terhadap bangunan Gedung Baru SMK Negeri Basmuti tersebut.

7. Bahwa setidaknya di tanggal 04 Maret 2025 Klien Kami dan Saudara telah membuat “Surat Pernyaataan Bersama tertanggal 04 Maret 2025” (Selanjutnya disebut sebagai Kesepakan Pembayaran Sisa Upah Kerja) dengan hasil kesepakatan bahwa Sisa Upah Kerja sebesar Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah) hanya bisa disanggupi oleh Saudara sebesar Rp. 47.000.000,- (Empat puluh tuju juta rupiah) dan dilakukan pembayaran secara bertahap selama 3 (Tiga) kali pembayaran yaitu pad tanggal 04 Maret 2025. sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), dan ditanggal 25 Maret 2025, kemudian setidaknya di pertengahan bulan Agustus mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Cor Fondasi dan Cor Cakar Ayam (Fondasi Tapak atau Foot Plat).

Bahwa diakhir bulan Agustus dilanjutkan pekerjaan berupa Cor Sloof.

Bahwa di awal bulan September dilakukan pengerjaan pengadaan Excavator guna menimbun tanah pada fondasi bangunan

Bahwa setidaknya pada pertengahan bulan September dilakukan pekerjaan Pemasangan Tembok

Bahwa pada pertengahan bulan Oktober dilaksanakan pekerjaan Pelester dan Acian Tembok.

Bahwa kemudian pada awal bulan November melangsungkan pemasangan dan pengecoran Ring Balok Atas dan melanjutkan Pelester dan Acian tembok sampai tanggal 31 Desember 2024.

8. Bahwa dari hasil Kesepakatan Pembayaran Sisa Upah Kerja tersebut, Saudara langsung melakukan pembayaran tahap pertama di tanggal 04 Maret 2025 sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), sehingga total pembayaran upah kerja yang telah Saudara bayar kepada Klien Kami sebesar Rp. 93.500.000,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

9 Bahwa kemudian terhadap Pembayaran Sisa Upah Kerja tahap kedua tertanggal 25 Maret 2025 dan tahap ketiga tertanggal 30 Juni 2025 (Sebagaimana berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 04 Maret 2025) sampai dengan saat ini Saudara selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti belum melakukan pembayaran sisa upah kerja sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), maka dari itu, diharapkan Saudara dapat segera melakukan Pembayaran sisa Uang Upah Kerja sebagaimana yang telah tertera di atas dan telah disepakati.

10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaiman yang diutarakan di atas, bersamaan ini Klien Kami selaku Kepala Tukang memperingatkan (SOMASI PERTAMA) kepada Saudara selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti untuk segera melakukan pembayaran Sisa Upah Kerja kepada Klien Kami sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 X 24 Jam.

11. Bahwa apabila Saudara tidak melaksanakan tuntutan sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, maka Klien Kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana dan hukum perdata dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut.

12. Bahwa Kami masih membuka ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi dan/atau kekeluargaan. Oleh karenanya, mengenai Somasi ini dan segala hal yang ingin dibicarakan dapat menghubungi kami sebagai kuasa hukum. (***)

 

Example 300250
Example 120x600