Example 728x250
HUKUM

Manager Heo Kembalikan Rp104,2 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

117
×

Manager Heo Kembalikan Rp104,2 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Laporan Polisi dugaan penggelapan jabatan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

Example 300x600

SUARA TTS.COM | Kupang – Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota terus berlanjut.

Terlapor dalam perkara tersebut, Jemi Jusprianus Ratu, yang diketahui menjabat sebagai Manager Heo, telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp104.200.000 kepada penyidik.

Pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Victor Arnold Yansens Dimoe Heo, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan, di antaranya memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp104,2 juta yang kini telah diserahkan oleh pihak terlapor kepada penyidik. Selain itu, penyidik juga mengamankan kartu ATM serta dokumen rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

Sumber di kepolisian menyebutkan, uang tersebut diduga berasal dari pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Meski uang telah dikembalikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian hanya dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat.

Dalam perkembangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai tersangka, yakni Mario Piri. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600