Example 728x250
BeritaHUKUM

Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Intimidasi Warga, Kasus Tetap Diproses Meski Ada Restorative Justice

30
×

Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Intimidasi Warga, Kasus Tetap Diproses Meski Ada Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Arman Tanono,SH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, TIM

SUARATTS.COM | SOE – Proses hukum terhadap oknum Bhabinkamtibmas Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Briptu Muhammad Fauzi, terus bergulir di Propam Polres TTS. Hal ini menyusul dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap warga saat proses mediasi di kantor desa pada September 2025 lalu.

Example 300x600

Meskipun kasus dugaan penganiayaan antara warga Lazarus Tanono dan Abdon Faot telah berakhir damai melalui jalur restorative justice, namun dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut tetap diproses secara hukum.

Kuasa hukum Lazarus Tanono, Arman Tanono, S.H., kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025), mengungkapkan bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak manusiawi saat hadir di Kantor Desa Nusa. Dalam mediasi yang disaksikan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, Lazarus mengaku dipaksa berlutut dan dimaki dengan kata-kata kasar.

“Kemarin sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi yang kami ajukan. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan sanksi terhadap Pak Bhabinkamtibmas,” ujar Arman.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Briptu Muhammad Fauzi bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan juga mengandung unsur pidana.

“Ini bukan hanya soal etik. Ada unsur pengancaman dan intimidasi yang jelas-jelas melanggar hukum. Sampai hari ini pun Pak Fauzi belum datang meminta maaf kepada keluarga korban,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada 17 September 2025, ketika Lazarus Tanono dalam kondisi mabuk tanpa sadar memasuki rumah tetangganya, Abdon Faot. Keesokan harinya, ia mendapati wajahnya memar dan kemudian dipanggil ke Kantor Desa Nusa oleh Komandan Linmas.

Setibanya di kantor desa pada 18 September 2025, Lazarus mendapati sudah ada Kepala Desa, Abdon Faot, dan Bhabinkamtibmas. Di sana, ia mengaku langsung mendapat perlakuan kasar.

“Begitu saya datang, Pak Babin langsung bilang ‘b***, bangsat, kami sudah tunggu dari tadi!’ Lalu saya disuruh berlutut dan tidak diberi kesempatan bicara,” ungkap Lazarus kepada wartawan.

Dalam pertemuan itu, Lazarus juga diminta membayar denda Rp5 juta setelah sebelumnya disebut harus membayar Rp50 juta. Ia juga mengaku diminta sejumlah uang untuk kebutuhan bahan bakar aparat.

“Saya merasa dipaksa ikut keputusan mereka. Kalau tidak, saya diancam akan diikat dan dibawa ke pos polisi,” katanya.

Arman Tanono menegaskan, laporan terhadap oknum Bhabinkamtibmas telah disampaikan secara resmi ke Bidang Propam Polres TTS, dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di internal Polri. Namun kami minta agar kasus ini tidak berhenti di sanksi etik saja, karena ada indikasi kuat pelanggaran pidana,” ujarnya.

Menurut Arman, tindakan seperti ini mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.

“Seorang Bhabinkamtibmas seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, bukan justru menakut-nakuti warga dengan ancaman dan kata-kata kasar,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan antara Lazarus Tanono dan Abdon Faot telah diselesaikan melalui jalur restorative justice atas kesepakatan kedua belah pihak.

Namun Arman memastikan, langkah damai tersebut tidak menghapus proses hukum terhadap oknum aparat yang diduga melakukan intimidasi.

“Perdamaian antara warga adalah hal baik, tapi laporan terhadap oknum Bhabinkamtibmas tetap diproses. Ini soal perilaku aparat dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.(Sys)

Example 300250
Example 120x600