Example 728x250
HUKUMPEMERINTAHAN

Oknum Pejabat Cabul di Alor Jadi Tersangka

131
×

Oknum Pejabat Cabul di Alor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
\"\"
Ilustrasi Kasus Cabul / Gambar: internet

Kalabahi – Polres Alor menetapkan SS, oknum pejabat Lingkup Pemda Alor menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Pekuburan Islam Wetabua kalabahi – Alor, Rabu, 4/12/2019) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Alor melalui Kasatreskrim Iptu. Yohanis Wila Mira, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12/2019) malam.

Example 300x600

\”Setelah gelar perkara tadi pagi bersama Kanit PPA Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos. S.H dan jajarannya, kami sudah menaikan status SS dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup,\” kata Wila Mira.

Untuk itu lanjut Kasatreskrim, pihaknya segera melayangkan panggilan kepada SS untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai tersangka.

\”Hari Jum\’at ini kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lanjutan dengan status tersangka,\” ucapnya.

Terkait apakah tersangka SS akan ditahan penyidik Polres Alor, Yohanis Wila Mira menyampaikan akan mempertimbangkan syarat penahanan secara subjektif dan obyektif.

\”Semuanya nanti dipertimbangkan. SS ini juga seorang pejabat publik yang mungkin harus melaksanakan tugas-tugas pelayanannya,\” pungkas Kasatreskrim Iptu. Yohanis Wila Mira,S.Sos.

Atas perbutannya ini, SS terancam Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah). (*Pepenk/DM).

Baca Berita Terkait Klik Link ini : https://mediakitantt.com/2019/12/01/amon-djobo-janji-bantu-stikip-muhammadiyah-kalabahi/

Example 300250
Example 120x600