Ket. Foto : Nampak suasana kegiatan FGD 1 terkait revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang berlangsung di aula Mutis, Kantor Bupati TTS
Laporan Reporter Suara TTS. Com, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Pemda TTS melakukan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten TTS tahun 2012-2031. Untuk itu, pada Selasa 5 Agustus 2025 dilakukan focus group discussion (FGD) 1 bertempat di aula mutis kantor bupati TTS. Kegiatan yang digelar Dinas PUPR ini dihadiri Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, unsur Forkopimda, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota dari ITN Malang, Ardiyanto Maksimilanus Gai, mitra LSM, tokoh agama, stakeholder terkait, para pejabat eselon II dan para lurah.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dalam sambutannya ketika membuka FGD mengatakan, revisi RTRW dilakukan mengingat Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kab TTS telah berjalan 13 tahun. Di mana setelah 13 tahun berjalan, sudah banyak perubahan pembangunan yang terjadi di wilayah Kabupaten TTS.
“ Perda Nomor 10 ini sudah berjalan kurang lebih 13 tahun, di mana sudah banyak pembangunan di wilayah kita sehingga harus kita lakukan penyesuaian. Yang dulu bangunan sederhana kini sudah berubah menjadi lebih besar. Yang dulu masih kosong kini sudah ada bangunan. Hal ini akan berdampak pada NJOP yang berubah dan harus kita sesuaikan karena akan berdampak pada realisasi PAD kita,” sebutnya
Dalam melakukan revisi RTRW, Bupati Lioe menekankan pada penataan rencana tata ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“ Kita ingin agar kedepan rencana pembangunan di daerah ini memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan, produktivitas dan juga keberlanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu mengingatkan, dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemda wajib mengedepankan partisipasi, transparansi dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Revisi RTRW menurut politisi PDI Perjuangan tersebut wajib memperhatikan aspek pemerataan infrastruktur, menghindari ketimpangan pembangunan dan memastikan hak masyarakat, petani, nelayan dan peternak terakomodir di dalam revisi tersebut.
“ Kita ingin agar dengan revisi RTRW ini ke depan pembangunan di Kabupaten TTS bisa merata sampai ke pelosok desa. Selain itu, apa yang menjadi hak-hak masyarakat kelompok adat, petani, nelayan dan peternak harus diperhatikan secara baik,” pinta pria yang akrab disapa Decky ini.
Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten TTS, Ferdi Timo yang membacakan laporan panitia mengatakan, perkembangan suatu wilayah secara faktual dapat berubah sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan kegiatan masyarakat setempat dan atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya yang tentunya akan memberikan kontribusi terhadap upaya kegiatan penataan ruang. Adanya ketidaksesuaian dan timpangan antara rencana dengan kenyataan yang terjadi di lapangan baik faktor internal maupun faktor eksternal merupakan salah satu alasan perlu dilakukannya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dinamika pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2012-2032, diantaranya di bidang ekonomi, infrastruktur, permukiman maupun sosial. Di samping itu, pesatnya perkembangan pembangunan yang terjadi perlu diiringi dengan penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai dan mempertahankan kawasan lindung lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan maupun potensi bencana, Demikian halnya perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan sektoral juga dapat mempengaruhi kebijakan pembangunan yang ada di daerah. Penataan ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan 2012-2032.
“ Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Foccus Group Discussion (FGD) 1 (Satu) yang merupakan tahapan awal dalam penyusunan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ungkap Ferdi.
Pada tahapan awal ini lanjut Ferdi, penyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengakomodir pengembangan wilayah dan perubahan arahan pemanfaatan ruang.
Foccus Group Discussion (FGD) 1 (Satu) dengan maksud pertama, penyepakatan deliniasi (batas) wilayah perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dan Perumusan Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, ketiga Kajian Terhadap Kebijakan, ke empat Kajian Terhadap Kebencanaan, kelima, Isu Strategis Wilayah dan ke enam kebutuhan data-data sekunder.
“ melalui tahapan revisi ini kita ingin menghasilkan dokumen rencana tata ruang wilayah yang berkualitas, berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana, terpadu dan komplementer terhadap hierarki rencana tata ruang di atasnya,” pungkasnya. (DK)