Example 728x250
Berita

PH Yoksan Beis Bantah Aduan, Proses di Polres TTS Disebut Profesional

123
×

PH Yoksan Beis Bantah Aduan, Proses di Polres TTS Disebut Profesional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Nampak Arman Tanono,SH saat berada di Polres TTS beberapa waktu lalu

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARATTS.COM | SOE – Penasehat hukum Yoksan Beis, Arman Tanono, SH, membantah aduan yang disampaikan Obed Beis ke LP2TRI serta narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pelayanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) buruk atau tidak profesional.

Example 300x600

Menurut Arman, persoalan yang terjadi bermula dari saling lapor antara kliennya dan pihak pengadu sejak Januari lalu dan hingga kini masih dalam proses di Polres TTS.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga penyidik tidak bisa serta-merta melakukan penahanan tanpa didukung bukti yang kuat.

“Proses hukum masih berjalan dan penyidik Polres TTS sampai saat ini bekerja secara profesional dan transparan. Pernyataan yang menyebut polisi tidak bekerja adalah tidak benar,” tegas Arman dalam keterangannya yang diterima SUARATTS.COM, Senin 9/2/2026.

Ia juga menilai sejumlah pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial, termasuk oleh Ketua LP2TRI, berpotensi menggiring opini publik karena belum memahami secara utuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Arman menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penelaahan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, ia menyinggung bahwa objek sengketa berupa tanah hingga saat ini belum memiliki sertifikat atas nama masing-masing pihak, karena sertifikat hak milik masih atas nama orang tua dan belum dilakukan pemisahan maupun pembagian ahli waris.

“Kasus ini sebenarnya sudah pernah diupayakan mediasi, namun pihak Obed Beis tidak bersedia,” ujarnya.

Arman menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memastikan kliennya mendapatkan keadilan, sembari tetap mendukung penyidik Polres TTS untuk mengungkap fakta secara objektif apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Obed Beis maupun Ketua LP2TRI terkait pernyataan tersebut.(Sys)

Example 300250
Example 120x600