Ket foto : Nampak Anggota DPRD TTS, Marthen Natonis saat berbicara di hadapan masyarakat desa Boti
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE – Pemerintah Kecamatan Kie bersama Pemerintah Desa Boti menggelar klarifikasi terkait penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Boti, Rabu (4/2/2026). Hadir dalam kegiatan itu Camat Kie Semri Tualaka, Anggota DPRD TTS Marthen Natonis, Sekretaris Camat Kie Soni Benu, Kapolsek Kie Iptu Faisal, Danposramil Lukas Liu, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
Camat Kie Semri Tualaka dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan klarifikasi ini menjadi ruang dialog untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama, mengingat Desa Boti memiliki nilai strategis sebagai desa adat yang dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.
“Pertemuan ini sungguh indah bagi masyarakat Desa Boti. Kita semua tahu desa ini mendunia karena potensi pariwisata budaya dan adat. Namun dalam konteks wilayah, tentu ada pergumulan panjang bagaimana kampung ini bisa menjadi lebih baik dan maju,” ujar Semri.
Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam membuat kebijakan bertujuan untuk mengatur dan membangun desa, namun apabila terdapat kebijakan yang dirasakan belum sesuai, maka perlu dibicarakan secara terbuka.
“Hari ini kita ada karena kebijakan penertiban hewan ternak mungkin belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan semua pihak. Karena itu mari kita duduk bersama dan selesaikan bersama,” tegasnya.
Menurut Semri, Perdes yang dipersoalkan masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan, sehingga masih terbuka ruang untuk masukan dan penyempurnaan.
“Kebijakan ini perlu kita timbang baik-baik. Pemerintah desa berhak mengatur kampung ini, tetapi perdes ini belum sah. Ini kesempatan bagi kita untuk duduk bersama, berembuk, dan memutuskan bersama agar semua merasa aman dan kita bisa fokus membangun desa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD TTS Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Boti.
“Kalau beberapa waktu lalu kita berbeda, hari ini kita harus sama-sama. Bupati meminta agar polemik di Desa Boti ini harus diselesaikan,” ujar Marthen.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemerintahan yang tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Namun, kritik terhadap kebijakan harus disertai dengan solusi.
“Kita boleh mengkritik, tetapi kritik itu harus disertai solusi. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung. Masyarakat yang pro maupun kontra diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan aspirasi terkait Perdes penertiban hewan ternak tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS, sebelumnya diduga telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang belum sah sejak tahun 2022. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dan mengalami kerugian akibat penerapan aturan yang disebut belum terdaftar secara resmi di lembaga berwenang.
Perdes yang dimaksud adalah Peraturan Desa Boti Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu.(Sys/ST).

















