Example 728x250
HUKUM

Polisi Ungkap Pencurian Sapi di TTS, Pelaku Gunakan Dua Senpi Rakitan

23
×

Polisi Ungkap Pencurian Sapi di TTS, Pelaku Gunakan Dua Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Nampak suasana konferensi pers di ruang Sat Reskrim Polres TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan menggunakan senjata api rakitan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers, Senin (22/09/2025) di ruang Sat Reskrim Polres TTS.

Example 300x600

Kasus pencurian tersebut dilakukan oleh tiga tersangka berinisial DN (71), Y (56), dan FBL (28), yang merupakan warga Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS. Aksi pencurian terjadi pada 18 Agustus 2025 dengan target sapi milik korban Yulita Liubana, berlokasi di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe’ekam.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH menjelaskan, para pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut dengan menggunakan dua pucuk senjata api rakitan.

“Para pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah sapi milik korban. Namun saat itu sapi tidak langsung mati. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2025, sapi baru ditemukan mati di tengah hutan. Ketiga tersangka lalu memotong bagian sapi yang masih layak dikonsumsi dan membakarnya di kebun milik tersangka DN, yang tidak jauh dari TKP,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pada 16 September 2025, ketiga tersangka berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres TTS dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang masih marak terjadi,” tutup AKP Sujana.

Example 300250
Example 120x600