Kepolisian Resor (Polres) Kupang menang dalam persidangan praperadilan kasus pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Delpis Mapada, yang diajukan oleh tersangka Thadeus Daga.
Warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Thadeus Daga ditahan atas surat perintah penahanan nomor Sprin-Han/01/2022/Sek Kupang Tengah. Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan adalah 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan.
Hasil gelar perkara, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka, dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Thadeus Daga.
Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban. Walau demikian, Thadeus Daga membantah telah melakukan pembunuhan apalagi polisi tidak mengantongi bukti pisau yang disangkakan untuk membunuh korban.
Melalui kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan Mikhael Feka, Thadeus menggugat penetapan tersangka ini melalui jalur praperadilan di PN Oelamasi Kupang.
Sidang digelar selama tujuh kali. Selaku tergugat, Polres Kupang diwakili oleh Kasi Hukum, Iptu Nury T Balu dan tim.
Hakim tunggal Ridwan dari PN Oelamasi yang menyidangkan kasus ini, dalam putusanny menolak keberatan penasehat hukum tersangka.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian terhadap Thadeus Daga adalah sah, dan sesuai prosedur yang ada.
“Kami menang dalam praperadilan ini, dan penetapan tersangka menurut hakim sudah sesuai ketentuan dan sah,” kata kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu (5/3).
Menurut Irwan Arianto, walaupun tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun proses kasus ini tetap berjalan, dan berkas perkara sudah dilimpahkan kembali.
“Kami juga sudah melakukan reka ulang setelah adanya keputusan praperadilan ini. Adalah hak tersangka membantah keterlibatannya, namun bukti lain dan keterangan saksi menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA, di Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Aser Deplis Mapada meninggal dunia karena ditikam.
Saat itu korban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor. Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda, yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.
Setelah itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang. Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.
Lalu korban dan rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu serta kayu.
Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.
Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin. Pada saat korban dan rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumah Thomas Fongo.
Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud hendak membantu rekannya. Namun korban ditikam satu kali menggunakan pisau oleh terduga Thadeus Daga, yang saat itu berdiri di samping kanan korban.
Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban. Kemudian korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku.
Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali. Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka melarikan diri.
Korban dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat dirawat, korban meninggal dunia. Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan autopsi.
Polres Kupang akhirnya menahan Thadeus Daga sejak 6 Januari 2022. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka. Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu, sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek, serta penutup kepala milik korban dan tersangka. Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana.