Ket foto : Polsek Ki’e, Kecamatan Ki’e Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Polsek Ki’e telah melakukan mediasi Kepala desa Noebana dan Ayub Missa. Namun dalam proses mediasi tersebut, kedua belah tidak sepakat sehingga Polsek kembali agendakan untuk mediasi tahap kedua. Jika pada kesempatan kedua tidak ada titik temu maka persoalan ini akan diproses lebih lanjut dengan melimpahkan ke Polres TTS.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Ki’e, Faizal kepada SUARA TTS.COM,Jumat 11/7/2025. Dikatakan, pihaknya telah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu sehingga masih diberikan satu kesempatan lagi untuk mediasi.
“Nanti kita panggil semua pihak sekali lagi, jika tetap tidak ada titik temu maka kita akan proses lanjut”,ujarnya.
Sementara itu, salah satu kerabat Ayub mengatakan saat mediasi, Kepala desa Noh Ninef dengan bangga bangganya mengakui dirinya pemain dan sangat yakin dirinya tidak akan dicopot dari jabatannya.
Karna itu pihak keluarga sangat menyangkan sikap dan karakter kepala desa Noh Ninef. Dirinya minta persoalan tetap diproses lebih lanjut agar memberi efek jera.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh Noh Ninef yang adalah Kepala Desa Noebana, Kecamatan,Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Bagaimana tidak, Noh nekat meminang istri sah Ayub Missa,warga RT/Rw 002/001, Dusun A Desa Oinlas- Kie. Istri Ayub, Nonce Solle diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Anin,Kecamatan Amanatun Selatan.
Istri Ayub sebelumnya diduga telah dihamili sang Kades pada bulan Maret lalu. Atas perbuatannya itu,sang kades lantas dilaporkan oleh Ayub Missa ke Polsek Ki’e.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh petugas piket SPKT II, dengan Nomor: LP/B/27/V/2025/SPKT/POLSEK KI’E/POLRES TTS/POLDA NTT yang mengatakan bahwa benar pada hari Kamis, 03 April 2025. Pukul 22.00 WITA telah terjadi peminangan oleh Kades Noebana terhadap istri sahnya Ayub dan diduga istrinya telah dihamili oleh terlapor sebelum terjadi peminangan.
Ayub sehari hari bekerja sebagai sopir dump truk trek di Kecamatan Toianas dan setiap pulang rumah, ia tetap menafkahi istrinya dengan membawa uang dan beras. Namun setelah menerima uang dan beras, istrinya mengusir korban. Kejadian tersebut disaksikan oleh mertua korban.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban lantas datang dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Polsek Kie guna diproses sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu kerabat korban, Rince Missa minta pihak kepolisian memberikan atensi terhadap persoalan tersebut. Selain itu ia berharap Pemda TTS melalui Dinas PMD segera mengambil tindakan terhadap oknum kades karna perbuatannya itu terlarang dan melanggar aturan. ” Kita sebagai keluarga berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku, kita juga minta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD memberikan pembinaan terhadap kepada desa “ujarnya.(***)