Example 728x250
BeritaPEMERINTAHANPOLITIK

Putusan Badan Kehormatan DPRD TTS Terhadap Hendrikus Babys Dinilai “Ompong”

70
×

Putusan Badan Kehormatan DPRD TTS Terhadap Hendrikus Babys Dinilai “Ompong”

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60
Ket. Foto: Nampak suasana Sidang paripurna pembacaan putusan BK terhadap dua anggota DPRD TTS yang melanggar kode etik

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

SUARA TTS. COM | SOE – Putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dinilai “ompong” alias tidak ada berpengaruh. Pasalnya, sanksi BK untuk mencopot Hendrikus Babys dari pimpinan alat kelengkapan DPRD TTS dinilai tidak berpengaruh apa pun, karena Hendrikus Babys tidak menduduki jabatan pimpinan alat kelengkapan apa pun.
Sebelumnya dalam putusan BK yang dibacakan Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu dalam sidang paripurna, 3 Maret 2025, Hendrikus Babys dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPRD TTS, dalam kasus pengancaman, memaki dan merusak pipa di Noemuke.
Oleh sebab itu, Hendrikus Babys diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan alat kelengkapan DPRD TTS.

ket. Foto: Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys 

Atas putusan BK tersebut, Hendrikus Babys menyatakan menerima. Namun ia menyebut putusan itu tidak berpengaruh baginya karena ia bukan pimpinan alat kelengkapan DPRD TTS.
“ Ini tidak berpengaruh karena saya tidak duduk di jabatan pimpinan alat kelengkapan DPRD TTS,” sebut pria yang akrab disapa Heba ini.
Namun ia mengaku kecewa atas kinerja BK. Pasalnya, menurut politisi Nasdem ini, ada empat orang saksi yang diminta oleh BK dan sudah diajukan olehnya namun tidak diperiksa oleh BK dengan alasan tidak membawa KTP. Selain itu, Heba menegaskan dirinya tidak pernah memaki siapa pun dalam kasus tersebut, namun anehnya dalam risalah putusan yang diterimanya, BK menyebut dirinya mengeluarkan makian.
“ Ini sudah rekayasa kasus ini. Saya tidak pernah maki dia (pengadu). Tapi setelah saya baca putusan tadi di risalah putusan ada sebut saya maki pengadu. Padahal saksi yang sebut saya maki itu tidak ada ditempat kejadian saat itu,” keluh Heba.
Selain itu menurut Heba, dirinya tidak pernah merusak kran air. Kehadiranya saat kejadian justru untuk memperbaiki pipa air yang dibobol oleh pengadu untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kepentingan banyak orang.
“ Pipa itu dirusak pengadu, dan saya pergi untuk perbaiki. Tapi diputusan sebut saya yang merusak pipa. Ini tidak benar,” sebut Heba.
Dirinya juga menyayangkan putusan BK tersebut dibaca dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pidato perdana bupati TTS. Padahal seharusnya, putusan BK tersebut dibacakan dalam paripurna khusus karena ini terkait anggota DPRD TTS.
“ Harusnya putusan BK itu dibaca dalam paripurna khusus bukan di moment paripurna dengan agenda penyampaian pidato perdana bupati TTS. Ini BK sudah langgar kode etik,” tegasnya.

Ket. Foto: Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau

Example 300x600

Terpisah, Ketua BK, Sefrit Nau menegaskan BK telah bekerja secara profesional dan sesuai tata beracara BK. Dirinya enggan menanggapi keluhan Heba karena menilai putusan BK sudah Final dan mengikat.
“ Saya tidak perlu lagi menanggapi keluhan Pak Heba, karena putusan BK bersifat final dan mengikat. Perlu saya tegaskan di sini, kita (BK) bekerja sesuai tata beracara BK, semua saksi, pengadu, teraduh semua kita ambil keterangannya secara berimbang. Kita juga turun ke lapangan dan berkonsultasi dengan BK DPRD Propinsi NTT dan Mahkmah Kehormatan DPR RI,” tegas Sefrit.
Terkait keluhan Heba terhadap putusan BK yang dibacakan dalam Paripurna dengan agenda penyampaian pidato perdana bupati TTS, Ketua DPRD TTS Mordekai Liu menegaskan hal itu sudah sesuai aturan. Paripurna khusus dikatakan politis PDI Perjuangan ini, hanya digelar jika putusan BK memberikan sanksi pemberhentian dari anggota DPRD TTS.
“ ini sudah sesuai aturan, kecuali sanksinya pemberhentian dari anggota DPRD baru ada paripurna khusus. Inikan sanksinya hanya pemberhentian dari alat kelengkapan. Lagian pak juga tidak duduk di alat kelengkapan,” sebutnya.
Selain putusan terhadap Hendrikus Babys, BK juga menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap anggota DPRD TTS dari fraksi PKB, Silvester Tampani dalam kasus pelanggaran kode etik. (DK)

Example 300250
Example 120x600