Ket foto : Istimewa
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (BPN TTS) mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri mediasi terkait sengketa tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 54/Oebobo/1986 yang berlokasi di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten TTS.
Undangan mediasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor MP.01.02/811-53.02/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Didonisius Djula, S.ST.
Dalam surat tersebut, BPN TTS menjadwalkan pelaksanaan mediasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, Pukul 10.00 WITA bertempat Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Adapun pihak-pihak yang diundang untuk hadir dalam mediasi tersebut, yakni:
1. Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Soe
2. PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn.
3. Wahyuni Kurmiawati Liukae
4. Dewi Sri Widya Ningsih Liukae
5. Haromi Wanasita Liukae
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengaduan tertanggal 26 September 2025 dan Surat Permohonan Mediasi yang diajukan oleh Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
Dalam surat undangan tersebut, BPN TTS juga meminta agar seluruh pihak yang diundang membawa bukti kepemilikan dan dokumen terkait objek tanah yang dipermasalahkan.
“Dimohon kepada para pihak hadir dengan membawa serta bukti kepemilikan/dokumen terkait obyek tanah tersebut,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS itu.
Sementara itu Kuasa Hukum ahli waris, Samuel P.Y.Tobe,SH,MH, kepada SUARA TTS.COM, membenarkan bahwa mediasi akan dilaksanakan tanggal 14 Oktober. Dirinya berharap para pihak bisa hadir.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum ahli waris Agus Leonidas Herman Liukae (almarhum) dan Ni Kompiang Latri (almarhumah) telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Surat tersebut disampaikan oleh Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H. & Rekan yang berkantor di Soe, mewakili dua ahli waris sah yakni Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
Dalam surat yang ditembuskan ke BPN TTS itu, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka merupakan ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 53.14.55.4.145/461/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025. Harta peninggalan orang tua mereka berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 045/Kel. Oebobo, seluas 5.090 m² atas nama Agus Leonidas Herman Liukae (almarhum) yang terletak di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
Namun, menurut kuasa hukum, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama almarhumah Ni Kompiang Latri, dan kini diketahui digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe.
“Klien kami selaku ahli waris yang sah sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan balik nama, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan izin terkait pengalihan hak atas sertifikat tersebut,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta BPN TTS untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas proses balik nama sertifikat dimaksud, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta BPN TTS memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan pihak-pihak terkait, yakni BRI Cabang Soe, Kantor Notaris/PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, S.H., M.Kn., serta pihak lainnya yang disebut dalam kasus ini.
“Permohonan ini kami ajukan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tutup Samy..(Sys)