Example 728x250
Berita

Sering Mangkir dari Tugas, Bripka JMK di Polres TTS Dipecat, Kapolres Coret Foto Saat Upacara PTDH

176
×

Sering Mangkir dari Tugas, Bripka JMK di Polres TTS Dipecat, Kapolres Coret Foto Saat Upacara PTDH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen saat mencoret foto Bripka Jongky M Kayadu 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Seorang anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena berulang kali mangkir dari tugas.

Example 300x600

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Mapolres TTS, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Anggota yang diberhentikan yakni Bripka Jongky M. Kayadu, yang diketahui berkali-kali tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres TTS menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan realisasi dari Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/266/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bripka Jongky M. Kayadu.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf A Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kapolres.

AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi.

Menurutnya, sanksi tegas tersebut tidak hanya berdampak pada anggota yang bersangkutan, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Upacara ini merupakan bentuk punishment yang tegas dari institusi Polri kepada anggota yang melanggar aturan. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres TTS. Ia meminta seluruh personel menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Sebagai anggota Polri tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang berat. Jika tidak patuh dan mangkir dari tugas, maka akan menerima sanksi tegas termasuk PTDH. Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarganya. Namun semua proses ini telah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, prosesi PTDH dilakukan secara in absentia karena Bripka Jongky M. Kayadu tidak hadir dalam upacara tersebut. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres TTS melakukan pencoretan tanda silang pada foto yang bersangkutan.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres TTS, para Pejabat Utama (PJU) Polres TTS, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, anggota Polres TTS, serta ASN di lingkungan Polres TTS.(Sys/ST).

 

Example 300250
Example 120x600