Example 728x250
Berita

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di TTS, Ini yang Dibahas 

108
×

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di TTS, Ini yang Dibahas 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak sidang GTRA di Kantor Pertanahan Kabupaten TTS 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs Seperius Edison Sipa,M.Si memimpin Rapat Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Pertanahan TTS, Rabu 13 November 2024. Hadir pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekda, Kabag Tatapem, Kepala UPT Kehutanan, Kepala Kantor Pertanahan TTS dan jajaran.

Penjabat Bupati kepada SUARA TTS.COM mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria GTRA berperan dalam mengawasi serta memberikan rekomendasi terkait kebijakan reforma agraria, yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan distribusi tanah yang lebih adil dan merata bagi masyarakat.

Menurutnya, sidang GTRA tidak lain untuk membantu dalam merumuskan kebijakan terkait reforma agraria, terutama mengenai distribusi dan pengelolaan tanah.

Beberapa agenda sidang GTRA, di antaranya: Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, Redistribusi tanah objek reforma agraria.

GTRA menurut Sipa merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk redistribusi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Ia menyebut, Desa Kesetnana adalah desa yang akan mendapatkan sertipikat dimana sebelumnya sudah ada 400 bidang dan sekarang 150 bidang.

“Tadi kita bahas bersama di mana desa Kesetnana telah melewati tahapan. UPT Kehutanan juga sudah liat peta sehingga tidak ada masalah dan kita lakukan penetapan subjek untuk dilanjutkan dengan proses penerbitan sertipikat” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS,Ridonsius Djula, S.S.T memgatakan Redistribusi tanah merupakan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah negara yang bersumber dari objek Redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (Sertipikat)

Dijelaskan, untuk memperoleh redistribusi tanah maka perlu melewati sejumlah tahapan antara lain menetapakan kriteria objek dan subjek redistribusi tanah.

Setelah itu dilakuka penelitian lapang adalah tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian antara subyek dengan obyek redistribusi tanah. Hasil kegiatan Penelitian Lapang GTRA berupa: Berita Acara Penelitian yang nantinya digunakan sebagai dasar penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah.

Adapun tujuan sidang GTRA yaitu Memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah “clean and clear”, Membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi, Menyeleksi calon subjek redistribusi dan Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi serta Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Sedangkan untuk penerbitan SK Redistribusi Tanah yang mana SK Redistribusi Tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota berdasarkan pada SK Penetapan Objek Redistribusi Tanah oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan SK Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati. Ket foto: Nampak Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa saat menerima penghargaan beberapa waktu lalu.

Terkait dengan kegiatan redistribusi tanah objek landreform tahun 2024 telah menyelesaikan sertipikat tanah sebanyak 1000 bidang, diantaranya sebanyak 478 bidang adalah sertipikat tanah transmigrasi.

Kegiatan pensertipikatan tanah transmigrasi tersebut mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa, pembangunan daerah dan transmigrasi sebagai Kabupaten yang menyelesaikan pensertipikatan tanah transmigrasi tercepat

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa pada tanggal 5 September 2024 di Jakarta.

Penjabat Bupati dianggap sebagai kepala daerah yang berperan aktif dalam percepatan penerbitan tanah sertifikat tanah Transmigrasi (Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600