Ket foto: Nampak pemasangan papan larangan di tanah Fafinisin
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | SOE – Suku Tauho memasang papan larangan di tanah Fafinisin RT 01 RW 01,Kelurahan Cendana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa 29 April 2025.
Hal ini dilakukan buntut tidak diindahkannya surat somasi penyerobatan tanah seluas 4,7 Ha dari keluarga Wilhelmus Pingak cs. Suku Tauho menggelar ritual adat dan pemasangan plang larangan beraktivitas di atas tanah tersebut.
Ketua tim kuasa hukum suku Tauho, Yosep Ipi Daton,SH menegaskan bahwa alasan suku Tauho memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas di atas tanah Fafinisin yang dikuasai keluarga Wilhelmus Pingak cs karna tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan sebanyak 2 kali.
Menurut Yosep, pihaknya memberikan waktu 7×24 jam agar keluarga Wilhelmus Pingak cs punya itikad baik dan secara budaya bertemu untuk mencari solusi terbaik perihal tanah tersebut sehihgga terpaksa suku Tauho menggelar ritual adat dan memasang papan larangan beraktivitas.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan putusan Pengadilan Negeri/putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017/ dan putusan Peninjauan Kembali Tahun 2023 itu Nebis In Idem artinya
bahwa suatu perkara yang sama tidak boleh diadili untuk ke dua kali dan faktanya putusan MA tahun 1983 itu bukan Wilhelmus Pingak sendiri tetapi ada Thomas Tauho dan Kornelis Tauho yang menjadi dasar keluarga suku Tauho. Karna itu yang menjadi pertanyaan mengapa Wilhelmus Pingak.
Sementara itu, Sakarias Tauho, tokoh adat suku Tauho dengan tegas mengatakan bahawa tanah Fafinisin seluas 4,7 Ha yang dikuasai Wilhelmus Pingak cs adalah tanah milik keluarga suku Tauho yang dikuasai oleh Raja Sil Faot dan Raja Kusa Nope untuk memguasakan kepada panglima besar bukan kepada keluarga Pingak.
Ia juga mengatakan sepanjang keluarga pingak berperkara dengan keluarga Selan,suku Tauho tidak dilibatkan bahkan sehjgga suku Tauho memutuskan memasang papan larangan aktivitas. Jika keluarga pingak tidak puas silahkan menempuh jalur hukum.(TIM)