Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | JAKARTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam melestarikan kekayaan budaya lokal kembali membuahkan hasil membanggakan. Enam karya budaya asal TTS resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung pada 5–8 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Sidang tersebut menghadirkan delegasi dari seluruh provinsi di Indonesia dan melibatkan 23 tim ahli nasional yang menilai ratusan usulan karya budaya dari berbagai daerah.
Kabupaten TTS hadir sebagai salah satu peserta aktif, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay, yang juga mempresentasikan secara langsung pentingnya pelestarian serta pengakuan terhadap identitas budaya lokal masyarakat TTS.
Hasilnya, enam karya budaya asal TTS resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, yaitu:
1. Leku Boko/Bijol – Alat musik tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan menjadi simbol kebersamaan masyarakat TTS.
2. Tarian Oko Mama – Tarian khas yang mencerminkan penghormatan terhadap perempuan, solidaritas, dan semangat gotong royong.
3. Usaku – Kuliner tradisional bercita rasa khas yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam kehidupan masyarakat TTS.
4. Puta Laka’ – Olahan makanan lokal yang menggambarkan kreativitas dan kearifan masyarakat dalam memanfaatkan hasil alam.
5. Rumah Adat Ume Lopo – Arsitektur tradisional khas Timor yang mengandung nilai filosofis tentang kehidupan, kebersamaan, dan struktur sosial masyarakat.
6. Tenunan Motif Lotis – Tenun tradisional bermotif khas dengan filosofi mendalam tentang alam, kehidupan, dan identitas masyarakat Timor.
Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat TTS.
“Negara telah mengakui warisan budaya kita sebagai bagian penting dari identitas kebangsaan. Kini tugas kita adalah menjaga, mengembangkan, dan mempromosikannya hingga ke dunia internasional,” ujarnya.
Capaian Gemilang NTT
Pada sidang tahun ini, tercatat 522 karya budaya diusulkan dari seluruh Indonesia, dengan 8 karya ditangguhkan. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan ke-8 nasional, dengan total 62 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2013 hingga 2025.
Kabupaten TTS menjadi penyumbang usulan karya budaya terbanyak di NTT, menunjukkan komitmen kuat daerah ini dalam mendokumentasikan dan melestarikan warisan leluhur.
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Dr. Andi Rahmad, M.Hum., mewakili Kemendikbudristek RI menegaskan bahwa penetapan WBTB bukanlah akhir, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk melestarikannya.
“Penetapan ini harus diikuti dengan langkah konkret pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Masyarakat pemilik budaya harus menjadi aktor utama dalam menjaga keberlanjutannya,” katanya.
Penetapan enam karya budaya asal TTS ini menjadi bukti bahwa warisan budaya lokal masih memiliki tempat penting dalam membentuk jati diri dan kebanggaan masyarakat di tengah derasnya arus globalisasi. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan posisi TTS sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya luar biasa di Indonesia.(Sys).