Example 728x250
Berita

ULP TTS Diadukan ke LKPP dan PTUN Kupang, Ini Alasannya

1057
×

ULP TTS Diadukan ke LKPP dan PTUN Kupang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto : Wakil Direktur CV Bumi Tirta Indah, Stefanus Drawan Untono

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Direktur CV Bumi Tirta Indah, Stefanus Drawan Untono mengadukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab TTS ke Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah (LKPP) buntut digugurkan dalam pelelangan proyek pekerjaan jalan Lilana-Fetomone-Oelamasi senilai Rp. 3. 636. 663.661. Selain mengadu ke LKPP, Stefanus juga menggugat ULP ke PTUN Kupang.

Kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024, Stefanus mengatakan, dirinya merasa dirugikan ULP yang telah menggugurkan dirinya pada lelang paket proyek pekerjaan jalan Li’lana.

Menurutnya, alasan ULP menggugurkan dirinya hanya mengada-ada. Ia menduga ada permainan untuk memenangkan kontraktor tertentu.
Menurut Pokja ULP, bukti kepemilikan dump truk DH 8748 AK tidak sesuai surat perjanjian sewa dari PT Sinar bangunan mandiri (Bukti kepemilikan An. Marcel Fanggidae).
“ Pak Marcel Fanggidae itu merupakan
Direktur Utama ( Pemilik Saham ) PT. Sinar Bangun Mandiri Sesuai dengan Akta Notaris
Silvester J. Mambaitfeto,SH dengan Nomor: 50 Tanggal 25 November 2008 untuk itu Bukti Kepemilikan Alat Dam Truck An. Marcel Fanggidae “SAH” milik PT Sinar Bangun Mandiri Berdasarkan dasar Surat Perjajian Sewa Peralatan PT. Sinar Bangun Mandiri dan CV.Bumi Tirta Indah tanggal 2 Juli 2024 Nama : Benyamin A Welkis,SE Jabatan Direktur Oprasional diberikan kuasa untuk mengeluarkan Surat Perjajian Sewa Peralatan Sesuai dengan SK Pengangkatan karyawan PT. Sinar Bangun Mandiri Nomor: tanggal 11 Mei 2024 di tanda tangean Marcel Fanggidae Jabatan direktur Utama. Sehingga surat bukti kepemilikan dump truk DH 8748 AK seharusnya sudah sesuai surat perjanjian sewa dari PT Sinar bangunan mandiri,” ungkapnya.

Untuk itu, Stefanus telah membuat sanggahan ke ULP. Namun jawaban ULP atas sanggahannya dirasa tidak memuaskan. Sehingga ia memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“ Saya sudah siap pengacara untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita gugat ULP Kab TTS ke PTUN Kupang,” tegasnya.
Dirinya mengaku kaget ketika mengetahui jika proyek jalan tersebut sudah dilelang ulang. Padahal dirinya ingin melakukan sanggah banding.

Ia juga merasa tidak puas dengan kinerja pokja yang tidak melakukan klarifikasi kepada dirinya agar bisa menunjukan seluruh bukti terkait keabsahan dokumen perjanjian dengan PT Sinar Bangunan Mandiri dan juga bukti kepemilikan mobil dump truk tersebut.
“ Coba panggil kita untuk klarifikasi atau pembuktian baik. Ini langsung kasih gugur saja. Ini sudah menyalahi Kepres sehingga kita akan proses hukum,” sebutnya.

Ket. Foto : Kepala Bagian ULP,  Yakob Tamu Ama Lay

Terpisah Kepala Bagian ULP,  Yakob Tamu Ama Lay yang dikonfirmasi menegaskan, jika seluruh proses lelang proyek dilakukan melalui aplikasi dan diupload sendiri oleh para pihak yang mengikuti tender. Jika ada dokumen yang tidak di upload atau dokumen yang tidak sesuai maka dengan sendirinya akan terbaca pada sistem dan digugurkan.
“ Proses lelang ini semua menggunakan aplikasi dan tersistem. Kalau ada dokumen yang tidak diupload atau tidak sesuai maka akan terbaca pada sistem,” jelasnya.

Terkait sanggahan dari CV Bumi Tirta Indah, lanjut Ama, pihaknya sudah menjawab sanggahan tersebut. Dalam jawaban tersebut juga sudah dijelaskan rujukan aturannya.
“ Silakan kalau pihak CV Bumi Indah mengadu ke mana. Atau mau proses hukum juga kita siap,” tegasnya.

Dalam jawaban sanggahan yang diberikan Pokja ULP menjelaskan, Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) pasal 17point 17.2. huruf b angka (2) Daftar isian dan jadwal peralatan utama beserta
a. bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan Iainnya;
b. bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli Iainnya;
c. bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan / penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa :
1. bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau
2. bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung Iainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi
2. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Peserta lelang harus menyampaikan I mengupload bukti kepemilikan / penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dilengkapi dengan surat perjanjian sewa.
3. Berdasarkan point I dan 2 diatas pokja pemilihan tidak menemukan bukti penguasaan peralatan Dump truk yang disewakan oleh pemberi sewa maka pokja pemilihan menyatakan menolak sanggahan tersebut. (DK)

Example 300250
Example 120x600