Ket foto : Yeriana Talelu, istri korban penganiayaan berat di Toianas
Laporan Reporter SUARATTS.COM, Erik Sanu
SUARATTS.COM | SOE –Aksi penganiayaan brutal terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang warga bernama Jidro Bantaika tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam saat sedang tidur di lopo (lumbung) dekat rumahnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat kejadian, korban sedang tertidur di lopo yang berjarak sekitar dua meter dari rumah keluarga.
Istri korban, Yeriana W. Talelu, mengungkapkan bahwa dua orang tak dikenal tiba-tiba datang dan langsung menyerang suaminya dengan parang.
“Suami saya sedang tidur, tiba-tiba dua orang datang dan langsung membacok,” kata Yeriana kepada wartawan di Soe, Jumat (16/1/2026).
Korban yang kaget sempat berteriak sehingga membangunkan istrinya. Yeriana lalu membuka jendela rumah dan mengaku melihat secara jelas kedua orang yang melakukan penganiayaan.
“Saya lihat jelas karena lampu terang. Mereka TN dan JN. JN ini sering datang ke rumah,” ungkapnya.
Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Yeriana kemudian keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan hingga keluarga dan warga sekitar berdatangan.
“Saya panggil mama kecil dan keluarga. Waktu itu saya lihat suami saya sudah mengalami luka parah di bagian kaki dan tangan,” tuturnya.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Hauhasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam perjalanan, korban sempat menyebutkan identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku kepada istrinya. Namun karena luka yang diderita cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Soe.
“Dalam perjalanan ke rumah sakit, suami saya meninggal dunia,” kata Yeriana.
Atas peristiwa tersebut, Yeriana berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya minta polisi bekerja jujur dan terbuka. Suami saya meninggal dengan cara yang sangat kejam,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan melalui Polsek Amanatun Utara telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/49/XII/2025/Polsek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen STTLP, laporan dibuat oleh Yeriana W. Talelu (33), warga Desa Toianas. Peristiwa dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dilaporkan terjadi di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.(Sys).

















