Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Yerim Fallo Dampingi 6 KK Warga Teas Perjuangkan Hak Tanah Yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan Bestobe

935
×

Yerim Fallo Dampingi 6 KK Warga Teas Perjuangkan Hak Tanah Yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan Bestobe

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak suasana pertemuan Yerim Fallo bersama pihak UPT Kehutanan 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Pospera Kabupaten TTS yang juga anggota DPRD TTS, Yerim Fallo, Jumat 11 Oktober 2024 mendampingi warga Desa Teas, Kecamatan Noebeba mendatangi UTP Kehutanan Kabupaten TTS. Kedatangan Yerim bersama warga Teas tersebut, bertujuan untuk memperjuangkan lahan 6 warga Desa Teas yang diklaim masuk kawasan hutan Bestobe.
Menurut Yerim, Ke-6 warga Teas tersebut, sudah turun temurun tinggal dan membuat kebun di atas lahan yang hari ini diklaim masuk kawasan hutan Bestobe.
“ 6 KK warga Desa Teas yang saya dampingi ini sudah turun temurun tinggal di atas lahan itu. Ini dibuktikan dengan tanaman mangga dan kepala yang ada di atas lahan itu. Lalu hari ini kehutanan klaim sebagai lahan kehutanan itu bagaimana ceritanya,” ungkap Yerim kepada Kepala seksi perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan masyarakat, Samuel Boru dan Kasat Polhut KPH, Ferdinantje Charie Jeven Leke.
Untuk diketahui UPT Kehutanan melalui Polisi Kehutanan melakukan penindakan di kawasan Hutan Bestobe. Penindakan ini dilakukan pasca terjadi pengrusakan kawasan hutan Bestobe.
Dalam penindakan yang dilakukan Polisi Kehutanan, warga diminta keluar dari kawasan hutan termaksud menghentikan aktivitas berkebun di kawasan hutan dan mencabut seluruh tanaman ubi warga dalam waktu 2 hari.
Yerim meminta pihak kehutanan memberikan waktu kepada masyarakat untuk bisa mengamankan hasil ubi mereka. Selain itu, Yerim juga meminta kebijakan agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang sudah digarap untuk menanam jagung mengingat musim hujan hampir tiba.
“ Silakan diproses sesuai aturan hukum. Tapi jangan sampai kita mengabaikan urusan Kemanusian. Hasil ubi ini sangat penting untuk kelanjutan hidup 6 warga desa Teas ini. Jadi kita minta tambahan waktu untuk mereka bisa amankan hasil kebun mereka,” pinta Yerim.
“ Kami juga minta kebijakan agar lahan perkebunan yang sementara dipersiapkan masyarakat bisa tetap ditanami masyarakat saat musim penghujan tiba,” lanjutnya.
Kepala seksi perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan masyarakat, Samuel Boru menjelaskan, sebelum diambil sikap tegas dengan melakukan penindakan, sudah ada proses panjang yang dilakukan pihaknya. Upaya penyelesaian di tingkat desa selalu gagal sehingga diambil sikap tegas. Proses hukum yang sementara berjalan akan membuktikan kepemilikan lahan yang diklaim sebagai lahan masyarakat tersebut.
“ Saat ini proses penindakan (proses hukum) sementara berjalan dan kami minta kita semua menghormati proses ini. Dari hasil penindakan, akan diketahui kepastian apakah lahan warga tersebut masuk kawasan hutan atau tidak. Tapi untuk saat ini kita minta semua pihak hormati proses hukum,” pintanya.
Menyikapi permintaan Yerim Fallo, Kasat Polhut KPH, Ferdinantje Charie Jeven Leke mengatakan, pihaknya siap memberikan waktu tambahan agar warga bisa mengamankan hasil panen ubi.
Tetapi untuk memanfaatkan lahan yang sudah diolah untuk ditanami jagung, Charie menyebut hal itu tidak bisa.
“ Kakak kami juga punya hati. Silakan orang tua amankan hasil kebun mereka. Dua hari itu waktu sesuai SOP. Tapi saya juga ada hati, kalau butuh tambahan waktu silakan,” jawabnya.
Yerim Fallo sendiri akan membangun komunikasi dengan Kementerian Kehutan agar masyarakat bisa tetap menanam jagung di lahan yang sudah diolah.
“ Kalau di UPT tidak bisa, kita coba komunikasi dengan kementerian kehutanan agar ada kebijakan. Tanggal 14 saya ke Jakarta untuk mengkomunikasikan hal ini dengan pihak Kementerian Kehutanan,” pungkas Yerim.

100 Ha lebih Hutan Bestobe Dirusak

Kasat Polhut KPH, Ferdinantje Charie Jeven Leke mengatakan, Hutan Bestobe telah dirusak beberapa tahun terakhir dan kerusakannya telah mencapai 100 lebih ha. Tak hanya dicuri kayunya, kawasan hutan juga dirusak dengan cara dibakar.
“ Kami sedih lihat kondisi hutan Boste hari ini. Kita ambil sikap tegas dengan proses hukum karena kerusakannya sudah parah,” ungkap Charie.
Selain menertibkan aktivitas di dalam kawasan hutan lanjut Charie, sejumlah warga yang beraktivitas di atas kawasan hutan Bestobe juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“ Kita sementara melakukan pengambilan keterangan dari beberapa warga. Kita berharap warga yang dipanggil bisa memberikan informasi terkait pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan hutan Bestobe. (DK)

Example 300250
Example 120x600