Ket. Foto : Dominggus Banunaek, Kepala BKPSDM Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Pemerintah pusat melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah melarang pengangkatan honorer baru per 1 Januari 2025. Oleh sebab itu, Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek mengingatkan seluruh kepala OPD maupun kepala sekolah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.
“ Tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh instansi pemerintah dengan alasan apa pun,” tegas Dominggus kepada SUARA TTS. COM, Rabu 5 Februari 2025.
Ditanya terkait nasib honorer lama, Dominggus menyebut jika honorer lama masih diberikan ruang oleh regulasi untuk diperpanjang. Tapi untuk rekrut baru tidak diperbolehkan.
“ Kalau honorer lama bisa diperpanjang SK-nya. Tapi kalau mau rekrut baru tidak boleh,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD TTS periode 2024-2029 menolak menggunakan jasa pegawai non ASN di rumah jabatan DPRD.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Kabupaten TTS, Albert D.I Boimau, kepada wartawan Kamis, 30/01/2025.
Tercatat 44 orang mantan tenaga outsourcing kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang saat ini menjadi pegawai non ASN akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahap kedua.
“Untuk tenaga non ASN kita sudah bertemu dengan Kepala BKPSDMD dan mereka akan ikut dalam PPPK tahap dua, ada 44 orang dan tidak ada lagi penambahan karena mereka itu semua bekas outsourcing di kantor dan Rumah Jabatan pimpinan DPRD”, Ujar Adi Boimau.
Ia menjelaskan, 44 orang tersebut ditarik ke kantor karena tiga orang pimpinan tidak mau menggunakan jasa mereka dengan alasan keamanan dan privasi sehingga mereka lebih memilih menggunakan orang orangnya sendiri. (DK)