Example 728x250
BeritaPEMERINTAHANPOLITIK

Gelar Media Gathering, Bawaslu TTS Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024

1347
×

Gelar Media Gathering, Bawaslu TTS Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DK
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak suasana Media Gathering yang digelar Bawaslu Kab TTS di Kafe Kebun 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Bawaslu Kabupaten TTS menggelar media gathering bersama awak media, Selasa 14 Mei 2024 di Kafe Kebun. Kegiatan yang dibuka oleh anggota Bawaslu, Dedan Aty tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil pengawasan pemilu 2024.
Pantauan SUARA TTS. COM, hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kab TTS, Longginus Ulan, Dedan Aty, Penggiat pemilu, Evendi Litelnoni dan belasan wartawan yang bertugas di Kabupaten TTS.
Dalam kesempatan tersebut, Dedan mengatakan, seluruh tahapan pemilu 2024 telah selesai dan pemilu 2024 telah menghasilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan calon DPD terpilih, calon anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan tingkat Kabupaten TTS terpilih. Dirinya berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pemilu.
“ Puji tujuan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik hingga akhir. Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu dan lebih khusus kepada masyarakat yang telah menggunakan hak suaranya secara baik,” ungkap Dedan.

Ket. Foto: Nampak hasil perolehan kursi calon anggota DPRD TTS terpilih hasil Pemilu 2024

Untuk Hasil pemilihan calon anggota DPRD TTS dijelaskan Dedan, KPU Kabupaten TTS telah menggelarkan Nomor 858 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat DPRD TTS dalam pemilu Tahun 2024. Untuk Dapil 1 dari 8 kursi, PDI Perjuangan memperoleh 2 kursi. Sementara untuk 4 Dapil lainnya tidak ada partai yang mendapatkan dua kursi.

“ PDI Perjuangan keluar sebagai partai dengan raihan kursi terbanyak yaitu 6 kursi dan berhak untuk kursi ketua DPRD TTS,” jelasnya.
Terkait pengawasan pemilu lanjut Dedan, Bawaslu Kabupaten telah memperoses kasus pidana pemilu terkait pengrusakan baliho dan sudah ada vonis dari majelis hakim. Ada juga dugaan pidana pemilu yang melibatkan panitia adhoc di tingkat kecamatan batu putih dan Noebana.
“ Untuk kasus pidana pemilu dengan tersangka panitia adhoc, untuk kecamatan Noebana sementara persidangan dan batu putih masih ditangani Polres TTS,” terang Dedan.
“ Sementara untuk kasus kode etik penyelenggara pemilu tidak ada,” sambung Dedan.
Terkait tahapan Pilkada TTS yang sementara berjalan, Dedan mengatakan, tidak ada calon yang mendaftar sebagai calon independen hingga hari terakhir pendaftaran calon independen.
“ Untuk Pilkada TTS, tidak ada calon independen. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur independen,”sebutnya.
Ditambahkan Longginus Ulan, untuk masyarakat Kabupaten TTS yang sudah berusia di atas 18 tahun tapi belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kantor Dukcapil Kab TTS.
Pasalnya untuk menyalurkan hak suara pada Pilkada TTS mendatang, masyarakat harus memiliki e-KTP dan dibawa ke TPS pada hari pencoblosan.
“ Bagi masyarakat yang sudah ada hak pilih tapi belum ada e-KTP atau e-KTP nya hilang, segera melakukan perekaman atau mencetak ulang e-KTP bagi yang e-KTP-nya hilang. Karena syarat mencoblos harus membawa e-KTP,” imbaunya.(DK)

 

Example 300250
Example 120x600