Example 728x250
Berita

86 Desa di TTS Masuki Masa Transisi, DPRD Kawal Penunjukan Pj dan Pilkades Serentak

68
×

86 Desa di TTS Masuki Masa Transisi, DPRD Kawal Penunjukan Pj dan Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ketua Komisi I DPRD TTS,Marthen Natonis,S.Hut M.Si 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Sebanyak 86 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan memasuki masa transisi pemerintahan setelah masa jabatan kepala desa definitif berakhir pada 28 Juni 2026.

Example 300x600

Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan proses demokrasi di tingkat desa berlangsung sesuai aturan, Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada 18 Juni 2026.

Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., didampingi Sekretaris Komisi I Jakobus Banamtuan serta anggota Komisi I Hendrikus Babys dan Kandy Meni.

Pertemuan itu bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait pengisian kekosongan jabatan kepala desa, kesiapan regulasi daerah, serta tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten TTS.

Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis kepada wartawan mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah penting mengingat berakhirnya masa jabatan 86 kepala desa secara bersamaan berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan jika tidak segera diantisipasi.

“DPRD perlu memastikan bahwa transisi pemerintahan desa berjalan baik dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami datang langsung ke Kemendagri untuk mendapatkan arahan dan kepastian terkait langkah-langkah yang harus ditempuh daerah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsultasi, Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten TTS harus segera menyiapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna mengisi kekosongan jabatan yang akan terjadi setelah masa jabatan para kepala desa berakhir.

Penunjukan Pj Kepala Desa diprioritaskan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah kecamatan masing-masing. Apabila jumlah ASN di tingkat kecamatan tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan ASN dari perangkat daerah atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.

Menurut Marthen, langkah tersebut merupakan solusi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan guna menjaga stabilitas pemerintahan desa sampai kepala desa definitif hasil Pilkades terpilih dan dilantik.

“Penjabat Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Selain menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, mereka juga harus memfasilitasi dan mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak nantinya,” jelasnya.

Selain persoalan pengisian jabatan kepala desa, Kemendagri juga meminta Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD segera menuntaskan sejumlah regulasi daerah yang menjadi syarat penting pelaksanaan Pilkades.

Dua regulasi yang menjadi prioritas adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda tentang Pilkades.

Menurut Marthen, keberadaan kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tahapan Pilkades, mulai dari pencalonan, pengawasan, hingga penetapan kepala desa terpilih.

“Kemendagri mengingatkan bahwa daerah harus bergerak cepat menyelesaikan perangkat regulasi. Jangan sampai ketika aturan pusat sudah terbit, daerah justru belum siap karena Perda belum rampung,” katanya.

Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD TTS juga memperoleh penjelasan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak secara resmi masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Saat ini Permendagri tersebut masih dalam proses penyusunan dan finalisasi di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat membuka tahapan resmi Pilkades sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

Meski demikian, Kemendagri meminta daerah untuk tidak menunggu secara pasif. Pemerintah daerah bersama DPRD diminta mempersiapkan berbagai kebutuhan sejak sekarang, mulai dari alokasi anggaran, penyusunan jadwal tahapan, kesiapan sumber daya manusia, hingga penyelesaian regulasi daerah.

“Begitu Permendagri terbit, Kabupaten TTS harus sudah siap. Semua instrumen pendukung harus tersedia agar tahapan Pilkades bisa langsung berjalan tanpa hambatan,” tegas Marthen.

Komisi I DPRD TTS menegaskan akan terus mengawal seluruh proses transisi pemerintahan desa, termasuk penunjukan Penjabat Kepala Desa, penyusunan regulasi daerah, hingga pelaksanaan Pilkades Serentak.

Menurut Marthen, pengawasan tersebut penting untuk memastikan hak-hak politik masyarakat di 86 desa tetap terjamin dan tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun regulasi.

“Kami tegaskan kepada Pemerintah Daerah agar proses pemetaan dan penunjukan ASN sebagai Penjabat Kades dilakukan secara selektif, profesional dan objektif. Mereka akan memegang peran penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus mengawal tahapan Pilkades. DPRD akan mengawal ketat proses ini agar berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap terlayani,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh desa yang akan memasuki masa transisi agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas wilayah sambil menunggu tahapan Pilkades dimulai.

Dengan berakhirnya masa jabatan 86 kepala desa pada akhir Juni ini, Kabupaten TTS memasuki salah satu fase penting dalam proses demokrasi desa. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat desa, dan masyarakat diharapkan mampu memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar hingga terlaksananya Pilkades Serentak yang demokratis, aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sys/ST).

 

Example 300250
Example 120x600