Ket foto ; Nampak YT saat diamankan polisi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Tragedi rumah tangga berujung kematian terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Seorang perempuan berinisial YT (56) diamankan aparat kepolisian setelah suaminya meninggal dunia dalam insiden kekerasan rumah tangga yang terjadi di kediaman mereka.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang merupakan suami sah YT datang ke rumah dalam kondisi mabuk. Korban kemudian bersikap kasar, marah-marah dan mengancam akan membunuh YT.
Situasi tersebut diduga memicu emosi YT. Polisi menyebut, korban sebelumnya juga diduga melakukan tindakan kekerasan secara berulang sehingga konflik rumah tangga tersebut akhirnya berujung fatal.
“Karena peristiwa serupa sudah terjadi berulang kali, emosi pelaku memuncak. Pelaku kemudian mengambil alat shock motor yang berada di dalam rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Usai kejadian, YT tidak melarikan diri dari lokasi. Saat petugas kepolisian tiba, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan.
YT kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengatakan, YT disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Wayan mengimbau masyarakat Kabupaten TTS agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri.
Menurutnya, setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, jalur damai, maupun dengan melibatkan pihak berwenang apabila terdapat ancaman atau kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTS, khususnya yang sedang mengalami konflik rumah tangga, agar menyelesaikan masalah melalui jalur damai atau melapor kepada pihak berwenang. Jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak,” tutup Kasat Reskrim Polres TTS.(Sys/ST)

















