Example 728x250
HUKUM

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi,Diduga Aniaya Guru di Asrama SMK Pelayaran Lasiana

2
×

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi,Diduga Aniaya Guru di Asrama SMK Pelayaran Lasiana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak pelajar 16 tahun saat diamankan polisi

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, TIM

SUARA TTS.COM | KUPANG – Seorang pelajar berinisial ABG (16) diamankan aparat Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang guru di asrama SMK Pelayaran Lasiana Kupang.

Example 300x600

Terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut diamankan aparat gabungan kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi.

Penganiayaan dilaporkan terjadi pada Rabu (12/8/2026) tengah malam di salah satu kamar asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban berinisial SM (27), seorang guru asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengajar di SMK Pelayaran Lasiana.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Ia menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, jajaran Polresta Kupang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah potensi konflik susulan. Kasus ini menjadi perhatian penuh jajaran Polresta Kupang Kota,” tegas Nelson.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, saat kejadian korban sedang beristirahat di dalam kamar. Terduga pelaku kemudian datang dengan wajah tertutup menggunakan kaos latihan dasar (Latsar) SMK Pelayaran.

Terduga pelaku memanggil korban sebelum masuk ke kamar dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapat penanganan medis.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. ABG kemudian berhasil ditemukan dan diamankan di tempat persembunyiannya.

Kapolresta menegaskan, proses penanganan terhadap ABG dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta memastikan kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

Nelson juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di wilayah Kota Kupang, khususnya sekolah yang memiliki fasilitas asrama, untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pembinaan karakter siswa.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian bersama sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi guru maupun peserta didik.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600