Example 728x250
HUKUM

Kasus Penganiayaan Berat di Bena , Tersangka Dilimpahkan ke Kejari TTS

2
×

Kasus Penganiayaan Berat di Bena , Tersangka Dilimpahkan ke Kejari TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Tersangka diserahkan ke Kejaksaan 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa memasuki babak baru.

Example 300x600

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Rabu (26/8/2026) siang.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Menurut AKP Wayan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melengkapi seluruh dokumen serta barang bukti untuk selanjutnya diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri TTS.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melengkapi dokumen dan barang bukti untuk dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri TTS,” jelas AKP Wayan.

Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.56 WITA.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan P-21 Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026 dari Kejaksaan Negeri TTS.

Dalam perkara ini, tersangka yang diserahkan kepada JPU yakni Leonard Asbanu (53), warga RT/RW 017/008, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Leonard Asbanu diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung aman dan lancar. Pelimpahan tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam proses pelimpahan, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
Dengan rampungnya pelimpahan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS untuk menjalani proses penuntutan.

“Dengan selesainya pelimpahan Tahap II tersebut, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh JPU Kejari TTS untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri SoE untuk disidangkan,” tutup AKP Wayan.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600