Ket foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D.Mella
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mulai memproses pemberhentian Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan, berinisial AS, menyusul persoalan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dirinya dengan seorang Ketua RT berinisial TM.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D. Mella, mengatakan berkas terkait persoalan tersebut telah diteruskan ke bagian hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah naikkan ke bagian hukum, jadi sementara proses pemberhentian yang bersangkutan,” ujar George kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Menurut George, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa To’i terkait persoalan tersebut. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan meneruskan proses administrasinya ke bagian hukum.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, kepala desa memiliki peran penting dengan memperhatikan rekomendasi camat serta ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Yang jelas, saat ini dalam proses pemberhentian sementara,” tegas George.
Diberitakan sebelumnya, persoalan dugaan hubungan terlarang yang melibatkan AS dan TM menjadi sorotan masyarakat Desa To’i.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk dengan memberhentikan AS secara permanen dari jabatannya.
Tokoh masyarakat Desa To’i, Imanuel Mone, menyampaikan desakan tersebut di Soe, Jumat (9/10/2026).
Menurut Imanuel, persoalan itu dinilai telah mencoreng citra aparatur pemerintahan desa dan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
“Kami meminta agar ada tindak lanjut berupa pemberhentian permanen karena persoalan ini sangat mencoreng dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Desa To’i,” tegas Imanuel.
Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait status jabatan AS melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa To’i, Jidro Lakapu, sebelumnya membenarkan bahwa pemerintah desa telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap AS dan TM pada 14 April 2026.
Menurut Jidro, pemerintah desa telah menjalankan sejumlah tahapan administratif, mulai dari pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian peringatan dan teguran, hingga pemberhentian sementara terhadap AS.
Ia juga menyebut Pemerintah Desa To’i telah memperoleh rekomendasi dari pihak kecamatan dan menyurati Dinas PMD Kabupaten TTS untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Jidro mengatakan AS sudah tidak aktif menjalankan tugas di kantor desa sejak Maret 2026. Pemerintah desa selanjutnya menunggu proses administrasi untuk pemberhentian permanen.
Di sisi lain, AS sebelumnya memberikan keterangan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi dan diselesaikan di tingkat pemerintah desa. Ia menyatakan tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.
AS juga mengaku telah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 28 September 2026 terkait persoalan tersebut.
“Terkait persoalan ini pun saya sudah adukan sampai PTUN Kupang pada tanggal 28 September 2026,” ungkap AS.
Namun, status dan perkembangan perkara yang disebut telah diajukan ke PTUN Kupang tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan.
Perkembangan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tanggung jawab aparatur pemerintahan desa, aspirasi warga, serta kepastian proses administrasi pemerintahan.(Sys/ST)

















