Example 728x250
Berita

Wakil Ketua DPRD TTS Minta ASN Maju Pilkada Dinonaktifkan, Ini Alasannya 

1506
×

Wakil Ketua DPRD TTS Minta ASN Maju Pilkada Dinonaktifkan, Ini Alasannya 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Nikolas Soru 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Animo ASN ikut bertarung di Pilkada TTS tahun 2024 cukup besar. Terbukti sejumlah ASN telah mendaftar di beberapa partai politik.

Wakil ketua DPRD TTS, Yusuf Nikolas Soru minta figur figur yang berstatus ASN dan hendak mengikuti Pilkada agar tetap fokus pada tugasnya.

Hal ini diungkapkan Yusuf menyikapi sejumlah figur yang masih berstatus ASN namun telah mendaftarkan diri ke Partai politik pada jam jam dinas.

“Saya liat ada beberapa kandidat yang daftar ke partai politik pada saat jam dinas. Saya ingatkan bahwa silahkan saja tapi ingat bahwa tugas sebagai harus dijalankan”,ujar Politisi PDI Perjuangan ini

Menurutnya, ASN mengundurkan diri secara tertulis dilakukan pada saat ditetapkan sebagai calon peserta pilkada  namun secara etika perlu ada pemberitahuan kepada pimpinan daerah dan kalau bisa dinonaktifkan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Mereka mendaftar ke partai pada saat jam dinas, lah trus bagaimana dia laksanakan tugasnya sebagai ASN apalagi sebagai pimpinan OPD karna bisa saja menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara. Saya minta Pol PP jemput jika ASN melakukan aktivitas politik saat jam kerja”,Tegas Yusuf.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tertuang dalam Pasal 119 UU ASN menyatakan:

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Sedangkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Untuk diketahui, ada sejumlah figur yang  menyandang status ASN siap  maju Pilkada. Bahkan ada yang sudah mendaftar ke partai politik antara lain Otniel Neonane, Marthelens Liu, George Dominggus Mella dan Apris Manafe.(Sys).

Example 300250
Example 120x600