Ket. Foto : Nampak warga Desa Oenino dan Konbaki sedang mengantre untuk menerima pembayaran ganti untung lahan Bendungan Temef
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Pembayaran uang ganti untung lahan pembangunan bendungan Temef yang berlangsung di kantor Camat Polen, Kamis, 1 Agustus 2024 sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan ini terjadi pasca penjabat Bupati TTS, Edison Sipa dan rombongan meninggalkan lokasi.
Pemicu kericuhan sendiri dikatakan Ketua Araksi, Alfred Baun yang dikonfirmasi Jumat 2 Agustus 2024, disebabkan oleh jumlah ganti untung yang dinilai masyarakat tidak sesuai. Pasalnya, nilai yang diberikan hanya untuk tanam tumbuh, tidak untuk tanah masyarakat kerena dianggap merupakan lahan kehutanan.
“ Masyarakat protes kenapa nilai yang diberikan hanya untuk tanam tumbuh, tidak dengan tanah. Sehingga masyarakat protes dan mengancam mau menutup kembali akses masuk lokasi bendungan Temef,” ungkapnya.
Alfred lalu menenangkan masyarakat dan meminta masyarakat untuk tetap menerim uang tersebut. Dirinya akan mengkomunikasikan kembali hal tersebut dengan balai wilayah sungai.
“ Pembayaran ganti untung tetap berjalan setelah sata jelaskan kepada masyarakat dan masyarakat mau terima. Kita akan komunikasikan hal ini dengan Balai wilayah sungai,” jelas Alfred.
Terpisah, Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa mengatakan, pembayaran ganti untung tahap 1 berjalan hingga malam hari. Dari 159 warga, pada hari pertama sudah 103 warga yang menerima pembayaran ganti untung. Sedangkan sisanya 56 warga akan dibayarkan hari ini.
“ sisa pembayaran tahap 1 dilanjutkan hari ini. Kita harapkan masyarakat tetap menerima pembayaran ganti rugi tersebut,” harapnya.
Jika masyarakat menolak pembayaran ganti untung lanjut Sipa, maka akan dibuatkan surat keberatan. Setelah itu, uang pembayaran ganti untung akan dititipkan ke pengadilan.
“ Kalau masyarakat menolak atau keberatan, maka harus buat surat keberatan dan uangnya oleh balai wilayah sungai akan dititipkan ke pengadilan. Selanjutnya silakan masyarakat berproses di pengadilan untuk dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 159 warga Desa Oenino dan Konbaki yang terdampak pembangunan bendungan Temef, Kamis 1 Agustus 2024 menerima ganti untung/ uang penghormatan bertempat di kantor Kecamatan Polen, Kabupaten TTS. Ganti untung ini merupakan ganti untung tahap ke lima untuk warga terdampak pembangunan bendungan terbesar di NTT tersebut.
Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa yang ikut menghadiri langsung kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut terlibat sehingga proses ganti untung tahap lima bisa dilaksanakan. (DK)