Ket. Foto : Dr. Marthen Tualaka
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Salah satu topik hangat yang saat ini banyak diperbincangkan masyarakat Kabupaten TTS adalah siapa pengganti kursi yang ditinggalkan Serisman Liufeto sebagai anggota DPRD TTS? Sesuai regulasi, dikatakan Ketua KPU Kabupaten TTS, Andy Andhy Bresly A Funu, pengganti Serisman adalah calon anggota DPRD TTS Dapil IV peraih suara terbanyak ke dua. Jika merujuk pada hasil pleno tingkat kabupaten, jatah kursi yang ditinggalkan Serisman adalah milik Marthen Tualaka, yang merupakan calon incumbent dengan raihan suara terbanyak ke dua di bawah Serisman.
“ Jika merujuk pada regulasi dan melihat hasil perolehan suara maka kursi yang ditinggalkan Pak Serisman jatuh ke Pak Marthen Tualaka karena meraih suara terbanyak kedua,” ungkap Andy saat dikonfirmasi Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ket. foto : Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu
Namun, kursi yang ditinggalkan Serisman Liufeto bisa saja jatuh ke peraih suara terbanyak ketiga yaitu Viktor Tampani mengingat Marthen Tualaka saat ini berstatus bakal calon wakil bupati yang berpasangan dengan Salmun Tabun.
“ Kita menunggu putusan internal dari Partai Hanura siapa pengganti kursi Almarhum Pak Serisman. Jika Pak Marthen Tualaka terus maju sebagai bakal calon wakil bupati maka kursi DPRD TTS periode 2024-2029 bisa jatuh ke peraih suara terbanyak ke tiga. Kita menunggu putusan internal Hanura,” ujarnya.
Ditanya terkait proses pergantian Serisman, Andhy mengatakan, pihaknya masih menunggu surat usulan pergantian dari partai. Setelah mendapat surat usulan pergantian dari Partai, maka KPU Kabupaten TTS baru akan berproses untuk pergantian. Namun dirinya mengingatkan terkait batas waktu usulan nama pengganti yaitu 14 hari.
“ Salah satu syarat utama untuk proses pergantian ini adalah akta kematian dari Pak Serisman dan surat usulan dari partai. Sejauh ini belum ada koordinasi dari partai terkait pergantian pak Serisman. Namun harus diingat, sesuai regulasi ada batas waktu 14 hari untuk mengusulkan,” ingatnya.
Untuk proses dan tahapan pasti pergantian tersebut lanjut Andhy, dirinya meminta waktu untuk melihat regulasi dan melakukan koordinasi ke Propinsi.
“ Kakak untuk proses dan tahapan yang pasti saya harus lihat regulasi baik-baik dan koordinasi dengan Propinsi,” pungkasnya.
Beberapa kerabat Marthen Tualaka di gedung DPRD TTS lebih memilih mendukung Marthen Tualaka tetap di DPRD TTS ketimbang maju sebagai bakal calon wakil bupati TTS. Selain melihat dari segi kepastian, sosok Marthen yang kritis juga masih dibutuhkan di lembaga DPRD TTS.
“ Kakak ini piring makan sudah di tangan ini buat apa lepas cari yang belum pasti lagi. Terus DPRD TTS sudah kehilangan sosok kritis pada sosok Uksam Selan dan David Boimau, sehingga sosok Marthen Tualaka yang dikenal kritis masih sangat dibutuhkan lembaga DPRD. Tapi semua keputusan ada di tangan Pak Marthen. Apa pun putusnya kita menghormati itu,” sebut beberapa anggota DPRD TTS yang enggan namanya disebut.
Sebelumnya, Marthen Tualaka yang ditanya terkait proses pergantian antar waktu pengganti Almarhum Serisman menyebut saat ini seluruh konsentrasi Hanura tertuju untuk mengurus pemakaman almarhum.
“ Kakak, kita saat ini semua fokus untuk mengurus pemakaman almarhum. Kami keluarga besar Hanura berduka. Untuk proses pergantian baru akan kita pikirkan setelah pemakaman almarhum,” jelasnya.
Untuk diketahui pada Pileg 2024, Serisman memperoleh suara sebanyak 1.288 suara unggul atas calon incumbent Marthen Tualaka memperoleh dukungan suara 1.149. Sementara pada posisi ke tiga, ditempati oleh Viktor Tampani dengan perolehan suara 476.
Diberitakan sebelumnya, 6 hari jelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten TTS terpilih (19 Agustus 2024), kabar duka datang dari salah satu anggota DPRD TTS terpilih, Serisman Liufeto.
Anggota DPRD TTS terpilih dari Partai Hanura daerah pemilihan 4 tersebut dikabarkan meninggalkan dunia, Selasa 13 Agustus 2024 di RS Ben Mboy, Kupang.
Kabar duka ini disampaikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten TTS, Arsianus Nenobahan dalam group WhatsApp redaksi suara TTS. (DK)