Ket. Foto : Pj Bupati TTS, Edison Sipa
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan istri Cakada Paket “Bersatu” masih menunggu rekomendasi BKN. Hal ini diungkapkan Pj Bupati TTS, Edison Sipa kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 23 September 2024. Sipa mengaku, kasus tersebut ditangani Satgas Netralitas ASN dan juga Bawaslu Kabupaten TTS.
“ Satgas sudah ambil keterangan baik dari ibu SU maupun ibu WM. Kita sisa menunggu rekomendasi dari BKN saja. Jika BKN menyatakan keduanya melanggar netralitas ASN maka kita akan jatuhkan sanksi sesuai rekomendasi BKN,” ungkap Sipa.
Dua ASN lainnya yang terbukti melanggar netralitas ASN, sesuai rekomendasi KASN (sebelum dibubarkan) sudah dijatuhi sanksi.
“ Kalau untuk Pak Thobias Balelay dan Dodi Tallo sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai rekomendasi KASN,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni mengaku, per25 Agustus lalu pihaknya sudah menyampaikan temuan tersebut ke pihak BKN. Pihaknya menunggu hasil rekomendasi dari BKN.
“ Kita sudah sampai ke BKN dan menunggu rekomendasi BKN,” terang wanita berkaca mata ini.
Diberitakan sebelumnya, Dua ASN berinisiaı SU dan WM yang merupakan istri dari Salmun Tabun dan Marthen Tualaka akan diadukan ke Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten TTS Oleh Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Thobias Belelay pada Senin mendatang.
Laporan ini merupakan buntut dari kehadiran dua ASN tersebut dalam acara peminangan yang dilakukan Bakal Calon Bupati TTS, Salmun Tabun kepada Marthen Tualaka Sebagai bakal calon wakil bupati TTS yang berlangsung pada Jumat 9 Agustus 2024 di Deşa Noeolin, Kecamatan Toianas. Kedua ASN ini diketahui hadir mendampingi suami masing-masing dalam acara peminangan tersebut.
Kepada media melalui peson WhatsApp, Thobias mengatakan, sesuai regulasi seharusnya kedua ASN itü harus mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika mau mendampingi suami masing-masing dalam hajatan politik Pilkada TTS. Karena jika tidak, maka kedua ASN itü sudah melanggar disiplin ASN termasuk soal netralitas ASN. (DK)