Example 728x250
Pendidikan

Deklarasi Kampanye Damai, KPU Kabupaten TTS Minta Hindari Mempersoalkan SARA

427
×

Deklarasi Kampanye Damai, KPU Kabupaten TTS Minta Hindari Mempersoalkan SARA

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60

Ket. Foto :Nampak para Paslon sedang melepaskan balon sebagai salah tanda simbolis pelaksanaan kampanye damai 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – KPU Kabupaten TTS, Selasa 24 September 2024 menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada TTS di kantor Sekertariat KPU. Selain dihadiri 5 Paslon yang bertarung di Pilkada TTS, kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda TTS, jajaran komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, tokoh agama, pimpinan partai pendukung Paslon dan juga simpatisan masing-masing Paslon.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten TTS, Andhy Funu mengajak seluruh Paslon untuk berkomitmen melakukan kampanye dengan tertib, aman, bersih dan damai. Paslon dan tim sukses dihimbau untuk tidak menyebarkan hoax, ujaran kebencian dan mempersoalkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“ Dalam berkampanye kita berharap para Paslon dan tim sukses tidak persoalkan agama, suku, ras dan antargolongan paket lain. Hindari menyebar hoax atau menyampaikan ujar kebencian tentang paslon lain. Hal ini tentu guna mewujudkan Pilkada yang damai di Kabupaten TTS,” imbau Andhy.
Para paslon diminta Andhy untuk lebih fokus pada penyampaian program yang tercantum dalam visi misi masing-masing Paslon.

Ket. Foto : Nampak Ketua KPU Kab TTS, Andhy Funu sedang menyampaikan sambutan dalam acara Deklarasi Damai 

“ Kita berharap tahapan kampanye digunakan untuk menyampai visi misi kepada masyarakat luas. Tahap ini dimanfaatkan untuk tatap muka dan berbicara langsung dengan masyarakat tentang program-program yang ditawarkan,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni menegaskan jajaran Bawaslu telah siap melakukan pengawasan selama masa kampanye.
Untuk pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan disesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh Pemda TTS.
Untuk APK yang sudah terpasang Desi menyebut hal tersebut tidak diatur lebih dalam regulasi terkait masa sosialisasi. .
“ Karena besok (25 September) sudah mulai masa kampanye, Kita akan melihat lagi dan menghimbau para Paslon agar pemasangan APK disesuaikan dengan titik-titik yang sudah ditetapkan pemda TTS. Termaksud APK yang dipasang di rumah ASN atau pihak lain yang dilarang oleh regulasi maka kita akan menghimbau untuk ditertibkan,” terangnya.
Untuk diketahui, tahapan masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang. Deklarasi kampanye damai ditandai dengan pendatangan pernyataan Pilkada damai oleh 5 Paslon, Dandim 1621 TTS, Kapolres TTS, Ketua Bawaslu dan para tokoh agama.
Usai menandatangi pernyataan kampanye damai, para Paslon bersama Kapolres TTS, Dandim TTS, Ketua Bawaslu TTS, Ketua KPU Kabupaten TTS dan para tokoh agama melepaskan balon. (DK)

Example 300250
Example 120x600