Example 728x250
HUKUM

Pelaku KDRT di Noebeba Menghilang Usai Lukai Istri Hingga Jari Putus

255
×

Pelaku KDRT di Noebeba Menghilang Usai Lukai Istri Hingga Jari Putus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yesaya Elwis Y. Punuf, diduga melarikan diri. Saat ini, ia tidak berada di kediamannya maupun di wilayah desa setempat.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Kepala Desa Noebeba, Kornelis Seu, kepada TTS.COM, Jumat (5/9/2025). Menurut Kornalius, sejak kejadian tragis yang menimpa salah satu perangkat desa, Mercy Seu, pelaku tidak pernah lagi terlihat.

“Setelah peristiwa itu, sampai sekarang dia tidak ada di rumah maupun di dalam wilayah desa,” ungkap Kornalius yang juga melaporkan kasus ini ke Polres TTS.

Kornelis menjelaskan, insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.00 WITA. Ia menerima telepon dari Ketua RT bahwa Mercy Seu sedang berkelahi dengan suaminya. Kornelis langsung menuju lokasi dan mendapati korban berlumuran darah.

“Saya langsung hubungi polisi dan mengamankan barang bukti berupa parang,” jelasnya.

Korban yang merupakan Kaur Umum Desa Noebeba menderita luka serius di bagian kepala serta tiga jarinya putus akibat tebasan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kornalius, hubungan rumah tangga keduanya memang sering dilanda pertengkaran sejak menikah. Bahkan, pasangan ini sempat pisah ranjang enam bulan karena pelaku kerap dilanda rasa cemburu.

“Selama ini mereka sering cekcok akibat cemburu. Sebagai kepala desa, saya hanya bisa menolong saat kejadian dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tambah Kornalius.

Kepala Desa Noebeba berharap aparat kepolisian segera mengamankan pelaku agar diproses sesuai hukum dan mendapat hukuman setimpal.

Sebelumnya diberitakan, Mercy Seu, perangkat Desa Noebeba, menjadi korban dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri hingga menyebabkan luka parah dan jari tangannya putus.

Peristiwa itu terjadi Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah korban. Laporan polisi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/327/VIII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT, tertanggal 15 Agustus 2025 pukul 05.06 WITA.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres TTS berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Sys)

Example 300250
Example 120x600