Example 728x250
BeritaHUKUM

Modus Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di TTS Ditangkap Polisi

16
×

Modus Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di TTS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak pihak kepolisian Polres TTS saat menggelar konferensi pers

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARATTS.COM | SOE – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai petugas PLN. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Example 300x600

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin kegiatan press release di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Sirta Siregar. Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Hendra Dorizen menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak PLN melaporkan kehilangan kabel penangkal petir pada jaringan listrik di wilayah Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan. Laporan resmi diterima Polres TTS pada 19 Juni 2026 dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AT (24) dan AP (19),” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio. Kedua pelaku diduga memotong dan mengambil kabel penangkal petir yang terpasang pada tiang listrik milik PLN.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, aksi kedua tersangka pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Susten Biliu. Saat berada di rumah, saksi mendengar anjing terus menggonggong dan merasa ada sesuatu yang mencurigakan di luar.

Ketika keluar untuk memeriksa situasi, saksi melihat dua orang sedang berada di sekitar tiang listrik dan bersiap meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

“Untuk mengelabui masyarakat, kedua pelaku menggunakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN, mulai dari helm hingga perlengkapan keselamatan kerja lainnya,” jelas AKP Wayan Pasek.

Setelah para pelaku pergi, saksi memeriksa lokasi dan menemukan kabel penangkal petir pada tiang listrik telah hilang akibat dipotong. Menyadari adanya tindak pencurian, saksi segera menghubungi warga lain, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni.

Ketiga warga tersebut kemudian memantau pergerakan kedua pelaku. Tidak lama kemudian, mereka kembali menemukan kedua tersangka sedang melakukan aktivitas serupa di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.

Saat ditanya oleh warga, kedua tersangka berdalih sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun alasan tersebut tidak meyakinkan warga karena sebelumnya telah ditemukan kabel yang hilang dari tiang listrik.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak PLN. Petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan laporan itu, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, satu tas besar berwarna kuning, dua buah obeng besi, dua helm berwarna kuning dan hitam, serta satu celana panjang hitam.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres TTS guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pencurian dan perusakan fasilitas umum yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Polres TTS juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut dan mengimbau warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan aset negara maupun fasilitas publik.(Sys)

Example 300250
Example 120x600