Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Dicecar Pertanyaan Keterlambatan Dokumen RAPBD 2026, Bupati TTS Hanya Minta Maaf

36
×

Dicecar Pertanyaan Keterlambatan Dokumen RAPBD 2026, Bupati TTS Hanya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60
KET. Foto: Nampak suasana sidang paripurna DPRD TTS

Laporan Reporter Suara TTS. Com, DionKota

SUARA TTS. COM | SOE – Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dicecar pertanyaan oleh anggota DPRD TTS terkait keterlambatan penyampaian dokumen RAPBD 2026 dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin 24 November 2025. Bupati yang akrab disapa Buce tersebut hanya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji ke depan akan lebih baik.
“ Kami minta maaf atas keterlambatan ini. Ke depan kita akan perbaiki agar lebih baik,” jawab bupati singkat.
Jawab tersebut tak membuat puas Anggota DPRD TTS, Yusuf Soru dan Sefrit Nau yang terus mencecar terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen oleh Pemda TTS. Hal ini menurut keduanya sangat penting untuk diketahui oleh anggota DPRD TTS dan masyarakat yang mengikuti sidang paripurna lewat siaran radio. Namun sayangnya, Bupati Buce hanya memberikan janji jika jawaban atas pertanyaan tersebut akan dimuat dalam jawaban pemerintah pada sidang berikutnya.
“ Nanti jawabannya kita muat di jawaban pemerintah mendatang,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, dokumen RAPBD 2026 seharusnya sudah diserahkan Pemda ke DPRD TTS pada minggu kedua bulan September atau paling lambat di awal Oktober. Tapi anehnya Pemda TTS baru menyerahkan dokumen tersebut ditanggal 19 November.
“ Alasannya apa, sampai dokumen sepenting ini baru diserahkan pada 19 November? Kami anggota DPRD TTS harus tahu alasannya dan masyarakat juga harus tahu,” cecar Sefrit dan Yusuf.
“ Jika melihat sisa hari kerja, maka kita hanya punya 5 hari kerja untuk membahas karena sesuai regulasi batas akhir persetujuan DPRD di tanggal 30 November kalau tidak maka ada sanksi yang menanti. Jangan buat lembaga ini seakan-akan hanya tukang stempel saja,” sambung Sefrit.
Ditambahkan Yusuf, sesuai regulasi, pasca diserahkan, DPRD punya waktu 60 hari kerja untuk melakukan pembahasan. Kalau lewat tanggal 30 November maka bupati dan wakil bupati yang akan terkena sanksi. Karena keterlambatan ini disebabkan karena Pemda yang terlambat menyerahkan dokumen RAPBD 2026.
“ Kalau lewat tanggal 30 November, itu bupati dan wakil bupati yang berurusan dengan kementerian dalam negeri. Ini terlambat karena dokumen yang sangat lambat diserahkan ke DPRD. Saya ingin bupati jelaskan kendalanya di mana. Karena penyakit ini sudah lama, sudah 6 tahun terakhir selalu saja pemda ini terlambat kasih masuk dokumen,” pinta politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi Perindo, Marthen Natonis menyayangkan keterlambatan pemda dalam memasukkan dokumen RAPBD 2026.
Dirinya menegaskan DPRD TTS akan tetap membahas dokumen tersebut sesuai mekanisme aturan. Hal ini penting agar menghasilkan produk yang benar dan berkualitas.
“ Fraksi Perindo akan kawal dan pastikan dokumen ini dibahas sesuai mekanisme regulasi. Saya tidak ingin orang mencap lembaga ini hanya sebagai lembaga tukang stempel,” tegasnya. (DK)

Example 300250
Example 120x600