Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARATTS.COM | Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan pernyataan bersama terkait polemik kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gagal bayar di berbagai daerah.
Dalam press release yang disampaikan Kamis, 4 Desember 2025, hadir Wakil Menteri Desa PDTT, perwakilan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, serta perwakilan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Turut hadir pula para Ketua Asosiasi Desa seperti Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan komunikasi dan koordinasi intensif untuk merumuskan solusi atas implikasi kebijakan yang berdampak pada keuangan desa. Setelah melalui pembahasan panjang, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan panduan penyelesaian terhadap kewajiban yang belum terbayarkan, khususnya yang bersumber dari Dana Desa Non Earmarked, melalui langkah-langkah berikut:
1. Menggunakan sisa Dana Desa Earmarked untuk menutupi kegiatan Non Earmarked yang belum terbayarkan.
2. Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama.
3. Menggunakan sisa anggaran tahun berjalan (2025) dan pendapatan di luar Dana Desa.
4. Mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
5. Jika masih belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan pada APB Desa 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
Pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut, yang memuat instruksi berikut:
1. Kewajiban yang belum dibayar harus diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
2. Bupati diminta menugaskan Camat untuk mengevaluasi APB Desa 2025, khususnya terkait pergeseran anggaran untuk menutupi kegiatan yang belum terbayar.
3. Pemerintah Desa diminta segera melakukan Perubahan APB Desa 2025.
4. Desa wajib menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026 guna menindaklanjuti pemanfaatan SiLPA.
5. Perubahan APB Desa 2026 dapat menggunakan SiLPA 2025 dan pendapatan di luar Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban.
Pemerintah menyatakan optimistis bahwa langkah-langkah ini akan menghindarkan desa dari potensi gagal bayar serta menghadirkan solusi terbaik bagi seluruh desa di Indonesia. Pemerintah juga mengapresiasi seluruh Ketua Asosiasi Desa yang turut berperan aktif dalam merumuskan langkah penyelesaian tersebut.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan mitigasi bersama pemerintah daerah agar seluruh proses dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif.(Sys/ST)

















