Example 728x250
BeritaPENDIDIKAN

IKMATIM Kecam Dugaan Pengalihan Dana PIP Siswa

165
×

IKMATIM Kecam Dugaan Pengalihan Dana PIP Siswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ketua IKMATIM, Oberlin Penu

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Amanatun Timur (IKMATIM), Oberlin Penu, mengecam keras dugaan pengalihan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu di SD Negeri Bihati, Desa Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Example 300x600

Oberlin menilai dugaan pemotongan atau pengalihan dana PIP tersebut merupakan kebijakan yang keliru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, bantuan PIP merupakan hak setiap siswa penerima yang tidak boleh dialihkan secara sepihak kepada siswa lain.

“Dugaan pemotongan atau pengalihan dana PIP ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS. Program ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan tidak boleh dipindahkan kepada siswa lain tanpa dasar yang jelas sesuai aturan,” tegas Oberlin.

Dugaan ini mencuat setelah adanya keterangan dari Kepala SD Negeri Bihati, Petronela Satbanu, yang menyampaikan bahwa dirinya mengambil kebijakan untuk mengganti nama siswa penerima PIP, Anderias Afi, dengan siswa lain.

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan siswa yang bersangkutan dinilai jarang atau malas masuk sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Oberlin menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan bantuan PIP kepada siswa lain. Ia menjelaskan bahwa dana PIP bersifat personal karena ditetapkan berdasarkan data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa penerima.

“Dana PIP bersifat personal dan berdasarkan data Dapodik. Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening pribadi siswa penerima. Karena itu, pemindahan atau pengalihan dana secara sepihak merupakan pelanggaran aturan, kecuali siswa tersebut sudah tidak bersekolah atau haknya dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Oberlin juga menyoroti pernyataan kepala sekolah yang mengaku tidak ingin mempersoalkan kondisi siswa yang jarang masuk sekolah.

Dalam keterangannya, Kepala SD Negeri Bihati disebut menyatakan bahwa dirinya tidak mencari tahu kondisi keluarga siswa tersebut yang menyebabkan jarang masuk sekolah.

“Saya sebagai kepala sekolah tidak cari tahu kondisi keluarga Anderias Afi seperti apa sehingga dia jarang masuk sekolah. Saya tidak mau pusing. Anderias mau sekolah atau tidak, gaji saya tidak dipotong sepeser pun. Karena sekolah kami sekolah negeri, jadi anak mau datang sekolah atau tidak, saya tidak pusing,” ujar Petronela.

Pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua Umum IKMATIM. Oberlin menilai sikap tersebut sangat disayangkan, karena seorang guru maupun kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memperhatikan kondisi peserta didik.

“Sangat disayangkan jika seorang kepala sekolah menyampaikan sikap ketidakpedulian terhadap siswa yang tidak masuk sekolah. Seharusnya seorang pendidik memahami bahwa tugas dan tanggung jawabnya adalah mendidik serta membimbing siswa dengan baik, agar dapat melahirkan generasi penerus yang berkualitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan untuk mendapatkan gaji, tetapi merupakan bentuk pengabdian dalam mendidik generasi bangsa.

“Guru bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pelayanan bagi generasi penerus bangsa. Sangat miris jika motivasi utama seorang pendidik hanya sebatas gaji, sementara kepedulian terhadap siswa justru diabaikan,” tambahnya.

Oberlin menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas serta merugikan siswa penerima bantuan.

“Kami menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS segera turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” pungkasnya. (SYS)

Example 300250
Example 120x600