Ket foto : Ketua Yayasan Pendidikan Kristen Tois Neno, Pdt Nelson Liem
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE – Yayasan Pendidikan Kristen (Yapenkris) Tois Neno akhirnya buka suara terkait polemik penunjukan Kepala SMP Kristen 2 Amanatun Selatan yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.).
Ketua Yayasan Yapenkris Tois Neno, Pdt. Nelson Liem, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah di lingkungan yayasan tidak semata-mata didasarkan pada gelar akademik, melainkan melalui pertimbangan menyeluruh terhadap integritas, karakter, kemampuan kepemimpinan, komitmen terhadap pendidikan Kristen, serta kemampuan manajerial.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pengambilan sumpah jabatan 54 kepala sekolah di bawah naungan Yapenkris Tois Neno pada Jumat (5/6/2026).
“Kami memahami bahwa latar belakang pendidikan beliau adalah Sarjana Hukum. Namun yayasan menilai yang bersangkutan memiliki kapasitas kepemimpinan dan kompetensi yang diperlukan untuk memimpin sekolah.
Selain itu, yayasan akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku,” ujar Nelson.
Ia berharap masyarakat dan para orang tua dapat memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang baru untuk membuktikan kemampuan dan pengabdiannya dalam memajukan sekolah.
“Kami menghormati setiap masukan dari orang tua. Namun kami berharap seluruh pihak dapat memberikan kesempatan kepada kepala sekolah yang baru untuk menunjukkan kinerja dan pengabdiannya bagi kemajuan sekolah,” katanya.
Nelson juga menjelaskan bahwa di lingkungan sekolah swasta, kepala sekolah dengan latar belakang pendidikan nonlinier bukanlah hal yang dilarang. Menurutnya, regulasi tetap memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga memperoleh gelar profesi guru.
Ia mencontohkan sejumlah kepala sekolah di bawah Yapenkris yang sebelumnya memiliki latar belakang Sarjana Pertanian, Sarjana Ekonomi, maupun Sarjana Teologi, namun setelah mengikuti PPG kini telah menyandang gelar profesi guru.
“Begitu juga dengan kepala sekolah yang baru bergelar SH. Ketika kesempatan mengikuti PPG tiba, nantinya dapat menyandang gelar SH,Gr sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait adanya masyarakat yang berencana memindahkan anak ke sekolah lain, Nelson menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing orang tua.
Meski demikian, ia berharap penjelasan yang disampaikan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkungan sekolah swasta.
Ketua yayasan itu juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang baru dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan yayasan, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
Sebaliknya, apabila terdapat guru atau pegawai yang sengaja menghambat pelaksanaan tugas kepala sekolah, yayasan juga akan mengambil tindakan tegas.
Nelson mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan yayasan menunjuk kepala sekolah dari luar lingkungan SMP Kristen 2 Amanatun Selatan berkaitan dengan proyek rehabilitasi sekolah senilai sekitar Rp1,4 miliar pada tahun 2025.
Menurutnya, proyek tersebut seharusnya telah selesai pada akhir Desember 2025, namun hingga kini yayasan belum menerima laporan penyelesaian pekerjaan. Bahkan, sebagian hasil pembangunan dilaporkan sempat mengalami kerusakan.
“Nah, ini alasan kami mengambil kepala sekolah dari luar sekolah, untuk mengantisipasi jika ada kerugian negara dalam proyek tersebut dan melibatkan beberapa orang di SMP Kristen 2 Amanatun Selatan,” tegasnya.(Sys/ST).

















