Example 728x250
HUKUM

Penganiayaan Maut di Bena TTS, Korban Dipukul dari Belakang hingga Meninggal, Pelaku Terancam Hukuman Berat

406
×

Penganiayaan Maut di Bena TTS, Korban Dipukul dari Belakang hingga Meninggal, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak konferensi pers terkait kasus penganiayaan di desa Bena

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (11/6/2026).

Example 300x600

Press release yang berlangsung di Aula Kuan Hunas Polres TTS itu dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., serta Kasi Humas Iptu Sirta Siregar. Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisial LA turut dihadirkan dengan pengawalan ketat anggota Satreskrim.

Melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, dan mengakibatkan korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru Desa Bena. Awalnya, sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok warga.

Dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa datang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tak lama kemudian, korban Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu.

Percakapan di lokasi kemudian memicu ketegangan. Situasi semakin memanas setelah terjadi tarik-menarik antara Agustinus Taopan dan Jemy Benu. Di tengah keributan tersebut, tersangka LA diduga datang dan langsung memukul Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter dari arah belakang hingga korban terjatuh.

Tersangka diduga memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala. Setelah itu, LA juga diduga menyerang Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya jatuh ke tanah. Meski korban sudah terjatuh, tersangka disebut masih melakukan tindakan kekerasan menggunakan tangan.

Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Kedua korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Panite Amanuban Selatan sebelum dirujuk ke RSUD SoE dan kemudian ke RS Ben Mboi Kupang karena kondisi luka yang cukup serius.

Pada 9 Juni 2026, penyidik menerima informasi bahwa Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Wakapolres TTS Kompol Ibrahim mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah, dan menetapkan LA sebagai tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan perubahan pasal mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak mudah terpengaruh isu-isu yang bersifat provokatif.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya.(Sys)

Example 300250
Example 120x600